Bisnis.com, JAKARTA - Sikap Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dinilai tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri terkait dengan berlarutnya penetapan soal usulan penyesuaian biaya bongkar muat atau container handling charges (CHC) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Padahal, penyesuaian biaya bongkar itu sudah diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo II,selaku operator di pelabuhan Tanjung Priok.
Wakil Ketua Kadin Jakarta Utara F.S.Popal mengatakan Menhub E.E.Mangindaan juga dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No: 15/2014 yang sudah diterbitkan oleh instansi itu.
Dia mengatakan dalam KM 15/2014, sangat jelas disebutkan bahwa jika dalam satu bulan setelah usulan tarif jasa kepelabuhan di sampaikan oleh BUP setelah melewati proses kesepakatan dengan asosiasi terkait di pelabuhan dan Menteri Perhubungan tidak merespon maka BUP/Pelindo dapat secara otomatis memberlakukan tarif jasa kepelabuhanan yang diusulkan.
Dalam KM.15/2004 tentang struktur, jenis, dan golongan tarif Kepelabuhanan disebutkan bahwa, sebelum disampaikan kepada Menhub, usulan tarif jasa kepelabuhanan harus melalui persetujuan dengan asosiasi pengguna jasa pelabuhan al: Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi),Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA).
"Bagaimana seorang Menhub [E.E.Mangindaan] yang membuat aturan dalam KM15/ itu, tetapi kok dilanggarnya sendiri. Dalam KM itu di tegaskan jika lewat 30 hari tidak membalas maka BUP bisa menetapkan kesepakatan tarif fengan pengguna jasanya,"ujarnya kepada Bisnis, hari ini,Selasa (10/6/2014).
Popal mengatakan berlarutnya sikap Kemenhub soal penyesuaian CHC di Pelabuhan Priok yang diusulkan BUP/Pelindo II, mengakibatkan ketidakpastian iklim bisnis di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Apalagi, kata dia, Pelindo II sudah mengajukan usulan penyesuaian CHC Priok sejak empat bulan lalu.
"Ini ada apa kok Menhub lamban sekali merespon kalangan dunia usaha di pelabuhan. Tarif pelabuhan itu melalui kesepakatan antar asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan,adapun peran Kemenhub sifatnya hanya cukup mengetahui soal ini," paparnya.
BIAYA BONGKAR MUAT PELABUHAN: Menhub Dinilai Tidak Konsisten
Sikap Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dinilai tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri terkait dengan berlarutnya penetapan soal usulan penyesuaian biaya bongkar muat atau container handling charges (CHC) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium