Bisnis.com, BANDUNG - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengungkapkan pemerintah harus segera mengimplementasikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 agar persoalan pemasaran komoditas hortikultura dalam negeri bisa diatasi.
Ketua Harian HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan selama ini banyak komoditas hortikultura yang masih impor seperti cabai. Sehingga, jika terus dilakukan akan mendorong inflasi yang cukup tinggi.
"Untuk mengatasi hal ini semua, pemerintah cukup mematuhi aturan yang ada. Tanpa berpikir lagi untuk mengandalkan impor," katanya.
Jalan importasi hortikultura merupakan ketidaksiapan pemerintah membenahi mata rantai yang belum jelas hingga sampai saat ini. Padahal, jelasnya, Indonesia itu merupakan negara agraris yang menghasilkan produk hortikultura berlimpah.
"Sekarang tinggal kemauan pemerintah untuk mengimplementasikan aturan yang ada, ditambah politik anggaran yang mencukupi untuk pembenahan di tingkat bawah yakni petani," katanya. (Adi Ginanjar Maulana/Dimas Waradithya)