Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menolak rekomendasi pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas impor tiga jenis produk benang.
Pengenaan BMAD dinilai akan sangat merugikan industri tekstil dalam negeri yang masih membutuhkan pasokan benang impor sebagai bahan baku produksinya.
Ketua API Ade Sudrajat mengatakan tiga jenis produk impor yang tengah diselidiki oleh KADI adalah spin drawn yarn (SDY), partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY). Sebagian besar impor diperoleh dari China, Korea, dan Taiwan.
Menurutnya, saat ini KADI telah mengeluarkan disclosure essential facts atas ketiga kasus yang sedang berjalan yang berisi temuan dan fakta sementara dari hasil penyelidikan KADI pada tanggal 6 Juni 2014.
Adapun API sudah menyampaikan keberatan dan tanggapan tertulis atas inisiasi penyelidikan oeh KADI dan keberatan terhadap disclosure essential facts.
“Yang harusnya diproteksi itu yang hilir, jangan hulu. Kalau hulu diproteksi saya yakin akan banjir impor di hilir. Kami menolak karena tidak semua bahan baku bisa diperoleh dalam negeri, kami sudah beri sanggahan, semoga tidak diterapkan,” kata Ade di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Ada beberapa alasan yang membuat KADI meminta agar penyelidikan itu dihentikan. Pertama, untuk kasus POY, diketahui bahwa penyelidikan yang sedang berjalan memiliki permasalahan hukum terkait dengan legal standing dari pemohon.
Dua di antara perusahaan yang termasuk petisioner yakni PT Indorama Synthetics Tbk. dan PT Indorama Polyester Industries Indonesia, yang memiliki hubungan afiliasi dengan eksportir barang dumping asal Thailand, yaitu Indorama Polyester Industries PCL Thailand.