Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan Permenakertrans No.19/2012 yang mengatur pelaksanaan sistem outsourcing, telah memberikan dampak negatif pada perkembangan perusahaan outsourcing dalam negeri.
“Karena dengan aturan ini, ada potensi terjadinya pungutan liar di setiap proses perizinan dan pelaporan kerja outsourcing, jadi pemerintah harus benar-benar mengawasi jalannya aturan ini di lapangan,” katanya kepada Bisnis.com dalam diskusi bersama di Kantor Kadin, Selasa (1/7/2014).
Dirinya menekankan agar pemerintah melakukan revisi atau bahkan menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam hal ini yang perlu diatur yakni mengembangkan kemampuan tenaga kerja, jaminan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Terkait pengawasan pada perusahaan penyedia tenaga kerja, Kemenakertrans diminta meningkatkan peran dan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan outsourcing yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Dengan adanya pengawasan ini, karyawan outsourcing juga dapat memiliki jenjang karir serta terjamin hak-haknya baik upah maupun jaminan kelangsungan bekerja.
Permenakertrans 19/2012 Tentang Outsourcing Berdampak Negatif ke Perusahaan
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan Permenakertrans No.19/2012 yang mengatur pelaksanaan sistem outsourcing, telah memberikan dampak negatif pada perkembangan perusahaan outsourcing dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu