Bisnis.com, JAKARTA— Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan ratifikasi FCTC belum pantas diterapkan hari ini, mengingat PP No 109/2012 belum diimplementasikan secara menyeluruh.
“Konten dari PP No 109/2012 juga merupakan turunan dari FCTC jadi sebaiknya dilaksanakan dulu peraturan pemerintah itu. Mengenai iklan, penempelan gambar hingga larangan rokok untuk anak itu diimplementasikan dahulu,” tutur Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie kepada Bisnis.com, Selasa (26/8/2014).
Ratifikasi FCTC menjadi kompleks untuk diberlakukan akibat dari jenis industri yang menempatkan tenaga kerja yang lebih banyak dibandingkan dengan negara lain.
Menurutnya dengan penerapan peraturan pemerintah yang ada saja banyak kalangan industri rokok terutama IKM masih berusaha menyesuaikan diri.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah tenaga kerja sektor industri pengolahan tembakau skala mengengah dan besar mencapai 324.614 pada 2012 sedangkan untuk skala mikro kecil sebesar 57.797 pekerja.
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk menyehatkan bangsa, untuk itu mari kita kawal bersama peraturan pemerintah yang ada. Implementasikan secara konsisten saya pikir akan membuahkan hasil,” ungkapnya.