Bisnis.com, JAKARTA--Dokumen equipment interchange receipt (EIR) atau dukumen sah yang menerangkan kondisi fisik petikemas secara detil, dinilai sulit diterapkan secara optimal di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
EIR dikhawatirkan mengganggu produktivitas atau kecepatan bongkar muat di dermaga.
General Manager Pelabuhan Tanjung Priok Ari Henryanto mengatakan, jika semua kondisi fisik peti kemas ekspor impor melalui pelabuhan diperiksa secara detil akan memerlukan waktu tambahan layanan bongkar muat dari kapal ke trucking.
"Kalau satu persatu diperiksa (peti kemas) itu didermaga saat bongkar kapal tentunya memerlukan waktu tambahan dan kondisi ini akan menyulitkan target produktivitas operator pelabuhan. Sedangkan jika diperiksa di gate maka akan terjadi antrean panjang armada trucking keluar masuk pelabuhan,"ujarnya, Rabu (27/8).
Ari mengatakan hal itu menanggapi tudingan bahwa dokumen EIR sengaja tidak diterbitkan di pelabuhan sehingga pelayaran bisa seenaknya membebankan biaya reparasi peti kemas eks impor yang dipotong dari uang jaminan yang dibayarkan ke agen pelayaran asing di dalam negeri saat menebus delivery order atau DO.
"Kami siap memberikan penjelasan kalau memang masalah uang jaminan peti kemas angkutan laut luar negeri dan penerbitan dokumen EIR di pelabuhan Priok menjadi masalah bagi pelaku usaha logistik. Ayo, kita bisa cari solusinya dan duduk bersama membahasnya,"paparnya.
Namun, menurut Ari, kalau soal penghapusan pengenaan uang jaminan peti kemas pada jasa angkutan laut internasional merupakan domain perusahaan pelayaran dan cargo owners.
"Kami tidak mau campuri urusan b to b mereka, kami hanya ingin sampaikan soal dokumen EIR yang menurut kami sulit dioptimalisasikan implementasinya karena terkait dengan target produktivitas di terminal," paparnya.
Bayangkan, kata dia, jika satu peti kemas butuh waktu rata-rata 10 menit untuk pemeriksaan kondisi fisik peti kemas-nya, sementara di Priok lalu lintas peti kemas mencapai 6.000 bok/hari.
"Berapa waktu tambahan untuk itu (pemeriksaan) peti kemas yang akan divalidasi dalam dokumen EIR," ujarnya.
Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) M.Qadar Zafar, justru mengatakan, sebagai jalan tengah, karena istilah uang jaminan peti kemas itu bersifat b to b, agar tidak diwajibkan sebagai salah satu persyaratan sebelum menebus DO ke pelayaran.
"Kalau diharuskan setor jaminan peti kemas itu namanya kewajiban dan ini jadi beban tinggi logistik," ujarnya dihubungi Bisnis (27/8).
Menindaklanjuti persoalan ini, Kepala OP Tanjung Priok Wahyu Widayat menjadwalkan memanggil semua stakeholders terkait pada pekan ini untuk membahas dugaan praktik rente pada layanan angkutan laut di pelabuhan Priok itu.
Penerapan EIR Berpotensi Hambat Bongkar Muat di Priok
Dokumen equipment interchange receipt (EIR) atau dukumen sah yang menerangkan kondisi fisik petikemas secara detil, dinilai sulit diterapkan secara optimal di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Maksimalkan Pupuk Bersubsidi
2 jam yang lalu