Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kehutanan mulai mengumpulkan data memetakan wilayah hutan adat usai penandatanganan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam skema REDD+.
Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan setiap Dinas Kehutanan, Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) mengumpulkan data batas wilayah hutan adat.
"Kami telah sidak ke pemerintah daerah untuk mencari dan mendapatkan dokumen-dokumen pemberian izin yang berada di wilayah-wilayah hutan adat," kata Hadi kepada Bisnis, usai Diskusi Penerapan Tata Kelola Hutan di Era Presiden Baru, Kamis (04/09/2014) .
Menurutnya, langkah di atas dilakukan supaya tidak terjadi pengklaiman sepihak dari individu tertentu atas tanah milik MHA. Hadi mengatakan pengumpulan data batas wilayah adat sebagai upaya menyelesaikan konflik agraria.