Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SERTIFIKASI TANAH: Butuh 22 Tahun Selesaikan PR BPN

Jika tidak ada terobosan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kondisi sekarang membutuhkan waktu 22 tahun agar seluruh bidang tanah yang terdata untuk menjadi sertifikat.
Diperlukan penambahan sumber daya manusia serta anggaran. /Bisnis.com
Diperlukan penambahan sumber daya manusia serta anggaran. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Jika tidak ada terobosan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kondisi sekarang membutuhkan waktu 22 tahun agar seluruh bidang tanah yang terdata untuk menjadi sertifikat.

Suhaily Syam, Sekretaris Utama BPN, menyatakan saat ini terdapat lebih dari 44 juta bidang tanah yang masih belum bersertifikat.

"Dengan anggaran kami 2 juta bidang per tahun, maka dibutuhkan 22 tahun untuk menyelesaikan," jelas Suhaily di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Untuk itu diperlukan akselerasi agar bidang tanah yang masih belum memiliki surat bukti kepemilikan ini segera dapat terbit.

"Kami harapkan kemampuan kita ditingkatkan menjadi 5 juta bidang pertahun sehingga seluruh proses yang ada selesai dalam 8 tahun," jelasnya.

Untuk memenuhi target ini, menurut Suhaly, diperlukan penambahan sumber daya manusia serta anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper