Bisnis.com, JAKARTA - Jika tidak ada terobosan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kondisi sekarang membutuhkan waktu 22 tahun agar seluruh bidang tanah yang terdata untuk menjadi sertifikat.
Suhaily Syam, Sekretaris Utama BPN, menyatakan saat ini terdapat lebih dari 44 juta bidang tanah yang masih belum bersertifikat.
"Dengan anggaran kami 2 juta bidang per tahun, maka dibutuhkan 22 tahun untuk menyelesaikan," jelas Suhaily di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Untuk itu diperlukan akselerasi agar bidang tanah yang masih belum memiliki surat bukti kepemilikan ini segera dapat terbit.
"Kami harapkan kemampuan kita ditingkatkan menjadi 5 juta bidang pertahun sehingga seluruh proses yang ada selesai dalam 8 tahun," jelasnya.
Untuk memenuhi target ini, menurut Suhaly, diperlukan penambahan sumber daya manusia serta anggaran.