Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan relokasi kargo impor melalui terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok memicu biaya tinggi logsitik akibat masih adanya pungutan biaya siluman yang ditarik oleh mitra perusahaan pindah lokasi penumpukan (PLP) maupun oleh perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan itu.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan dan Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan Kadin DKI menerima keluhan soal biaya-biaya siluman relokasi kargo impor akibat lemahnya pengawasan dari manajemen Pelindo II terhadap kegiatan relokasi kargo impor dari terminal 3 pelabuhan Tanjung Priok.
“Mestinya semua tarif/invoice yang di tagihkan ke pemilik barang impor saat relokasi ditembuskan atau diketahui juga oleh Pelindo, sehingga tidak terjadi penyelewengan biaya relokasi,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, rabu (17/9/2014).
Dia mengatakan pebisnis pada prinsipnya tidak mempersoalkan siapa yang mengerjakan perpindahan barang/relokasi kargo impor dari terminal 3 Pelabuhan Priok ke lapangan penimbunan sementara ke lini 2 pelabuhan Priok sepanjang biayanya transparan dan sesuai dengan yang sudah ditetapkan Pelindo.
Widijanto mengatakan relokasi kargo impor dari terminal 3 Pelabuhan Priok dikarenakan keterbatasan sarana dan prasaran lapangan penumpukan di terminal itu untuk menampung arus barang impor jenis general cargo, bag cargo maupun curah.
Padahal, semestinya, kata dia, Pelindo II Tanjung Priok menyiapkan kecukupan fasilitas lapangan sebagai buffer atau pendukung bongkar muat kargo impor tersebut supaya relokasi kargo yang biayanya dibebankan kepada pemilik barang impor tidak terjadi.
“Pelindo jangan cuma menunggu menerima laporan volume kargo impor yang direlokasi saja, tolong awasi dong itu soal tarif relokasinya,” paparnya.
Dia juga mempertanyakan, komitmen Pelindo II Tanjung Priok untuk memberlakukan single billing atas kegiatan relokasi kargo impor di terminal 3 pelabuhan Priok.
RELOKASI KARGO IMPOR: Pelindo II Diminta Berantas Biaya Siluman
Kegiatan relokasi kargo impor melalui terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok memicu biaya tinggi logsitik akibat masih adanya pungutan biaya siluman yang ditarik oleh mitra perusahaan pindah lokasi penumpukan (PLP) maupun oleh perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Maksimalkan Pupuk Bersubsidi
2 jam yang lalu