Bisnis.com, JAKARTA-- PT Pelabuhan Indonesia II menertibkan secara menyeluruh kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk di terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok untuk menekan biaya logistik melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
General Manager Pelabuhan Tanjung Priok, Ari Henryanto mengatakan, penertiban telah dilaksanakan selama satu tahun terakhir ini dengan menyiapkan dokumen single billing atau tarif tunggal.
Dia juga mengatakan telah menginstruksikan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di pelabuhan Tanjung Priok untuk berpedoman pada komponen tarif pelayanan tarif bongkar muat maupun kegiatan relokasi kargo impor di pelabuhan Priok dilakukan oleh PBM .
“Kalau ada PBM yang masih bandel pasti akan kami tindak, apalagi hingga membuat biaya logistik menjadi tinggi,” ujarnya kepada Bisnis.com, hari ini, Kamis (18/9).
Ari mengatakan hal itu merespon adanya keluhan tarif kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk yang dilaksanakan oleh perusahaan pindah lokasi penumpukan (PLP) di pelabuhan Priok. “Tidak ada itu mitra PLP yang anda maksud dalam kegiatan alur logistik di Pelabuhan Priok,sebab relokasi kargo breakbulk dilaksanakan oleh PBM,” paparnya.
Dokumen yang diperoleh Bisnis menyebutkan, salah satu keluhan biaya penanganan relokasi kargo impor jenis breakbulk dari terminal 3 Pelabuhan priok disampaikan oleh PT.Suzuki Indomobil Motor, atas layanan relokasi kargo impor/breakbulk akibat pungutan biaya mekanis sebesar Rp.32.000/ton oleh PT.Malika Lintas Samudera (MLS)-yang melakukan kegiatan relokasi kargo impor di pelabuhan Priok. MLS juga memungut tarif penumpukan (storage) Rp.4.900/ton untuk masa I (1-3) yang tetap dikenakan biaya storage 3 hari.
Keluhan pemilik barang itu disampaikan melalui surat bernomor:0001/SIM-IMP/IX/2014 tanggal 1 September 2014 yang ditandatangani oleh Otoy Widjaya selaku Manager PT Suzuki Indomobil Motor, prihal keberatan pengenaan tarif pindah lokasi penumpukan (PLP) kargo impor jenis breakbulk di Pelabuhan Priok.
Kargo impor jenis breakbulk yang diangkut kapal MV.Nagato itu tiba di pelabuhan Priok pada 9 Agustus 2014 dan telah mengantongi surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) pada 14 Agustus 2014 dengan dokumen BL (bill off lading) NAG009HHJKT13, NAG009HHJKT16, dan NAG009HHJKT17. Kegiatan bongkar kargo MV Nagato itu dilaksanakan oleh PBM Tangguh Samudera Jaya (Samudera Indonesia.Group) namun relokasi kargo-nya ke lini 2 pelabuhan dilaksanakan oleh PT.Malika Lintas Samudera.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan dan Kepabeanan Kadin DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, Kadin DKI menerima keluhan soal biaya-biaya siluman relokasi kargo impor dari terminal 3 pelabuhan Tanjung Priok.
“Mestinya semua tarif/invoice yang di tagihkan ke pemilik barang impor saat relokasi di tembuskan atau diketahui juga oleh Pelindo, sehingga tidak terjadi penyelewengan biaya relokasi,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, rabu (17/9).
Dia mengatakan, pebisnis pada prinsipnya tidak mempersoalkan siapa yang mengerjakan perpindahan barang/relokasi kargo impor dari terminal 3 Pelabuhan Priok ke lapangan penimbunan sementara ke lini 2 pelabuhan Priok sepanjang biayanya transparan dan sesuai dengan yang sudah ditetapkan Pelindo.
Pelindo II Tertibkan Relokasi Kargo Impor di Priok
PT Pelabuhan Indonesia II menertibkan secara menyeluruh kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk di terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok untuk menekan biaya logistik melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
RI Bidik 16 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara pada 2025
26 menit yang lalu