Bisnis.com, DENPASAR--Kebijakan Kementerian Perhubungan yang tidak mewajibkan pelaut mengantongi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri menyebabkan jumlah tenaga kerja ke luar negeri yang terdaftar di Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar turun drastis.
Data BP3TKI Denpasar menunjukkan hingga akhir September 2014, TKI asal Bali yang dikirim ke luar negeri sebanyak 6.455 orang. Menurut Kepala BP3TKI Denpasar Wayah Pageh, angka tersebut turun 58% dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun lalu saja TKI yang terdaftar di kami, karena mengurus KTLKN [Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri] mencapai 14.197 orang, sekarang baru sampai setengahnya saja," jelasnya, Rabu (8/10/2014).
Menurutnya, penurunan terjadi karena calon TKI asal Bali yang akan bekerja di kapal pesiar tidak mengurus KTLKN. Padahal, sebanyak 87% tenaga kerja asal Bali yang akan ke luar negeri merupakan tenaga kerja kapal pesiar.
"Karena tidak harus urus surat kerja, saya mensinyalir agency punya kesempatan mengeruk keuntungan," tuturnya.
Dia mengkhawatirkan kondisi tersebut karena setiap pekerja Indonesia di luar negeri harus selalu dilindungi dan wajib terdata. Dengan tidak wajib memiliki KTKLN, apabila terjadi masalah pemerintah tidak dapat mendeteksi dan memberikan bantuan.
"Kalau ada surat, kami wajib kirim ke perwakilan di negara lain perjanjian kerja untuk menuntut perusahaan apabila tidak memenuhi kewajiban, tetapi sekarang ya tidak bisa," ujarnya.
Pelaut Tak Miliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Sulit Dilundungi
Kebijakan Kementerian Perhubungan yang tidak mewajibkan pelaut mengantongi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri menyebabkan jumlah tenaga kerja ke luar negeri yang terdaftar di Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar turundrastis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu