Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Optimistis Jokowi Bagikan 9 Juta Ha Lahan Petani

Presiden terpilih Joko Widodo dalam janji kampanye akan mereformasi sektor agraria dengan membagikan 9 juta hektare lahan kepada petani. Sebenarnya program ini sudah diwacanakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun belum kunjung terealisasi.
Lahan pertanian palawija/Antara
Lahan pertanian palawija/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden terpilih Joko Widodo dalam janji kampanye akan mereformasi sektor agraria dengan membagikan 9 juta hektare lahan kepada petani. Sebenarnya program ini sudah diwacanakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun belum kunjung terealisasi.

Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Kurnia Toha mengatakan 9 juta ha setara sangat memungkinkan direalisasikan pada pemerintahan Jokowi-JK. Ia optimistis akan hal tersebut asal punya komitmen dan manajemen bagus dari pusat sampai daerah.

Luasan tanah tersebut, lanjut Kurnia, hanya 5% dari luas total daratan tanah air yang mencapai 190 juta ha. "Kalau dihitung cuma sangat kecil, harusnya diberikan bisa," katanya saat dialog Agraria bertema Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat Menyongsong Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Negara Jepang dan Amerika dinilai sukses melakukan reformasi agraria karena pemimpin negara melakukan komando langsung. Menurut Kurnia, di Indonesia tidak perlu Presiden turun langsung namun menterinya harus bekerja sungguh-sungguh dalam koordinasi.

Jokowi dalam berbagai kesempatan menyampaikan 60% kasus hukum di Indonesia berkaitan dengan sengketa tanah. Hal itu terjadi karena tumpang tindih peraturan yang mengurusi soal tanah, bahkan dalam satu kasus tanah di Kalimantan memiliki 17 peta yang berbeda.

Sebenarnya untuk mengakomodir carut marut soal pertanahan itu, Komisi II DPR RI periode 2009-2014 telah membahas Rancangan Undang Undang Pertanahan yang memuat tiga hal pokok yakni kepastian hak atas tanah, perencanaan penggunaan tanah serta pengakuan dan penghormatan negara atas hukum adat. BPN mendesak agar DPR RI segera menyelesaikan UU tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper