Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri diminta bertanggungjawab dengan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal industri rokok akibat kenaikan tarif cukai yang mulai berlaku tahun depan.
Kordinator Koalisi Nasional Penyelamat Kretek Zulvan Kurniawan meminta kepada Hanif untuk berkomunikasi dengan para pengusaha rokok untuk memecahkan solusi terkait ancaman PHK tersebut.
"Harus duduk bersama antara pemerintah, industri, pekerja pabrik, dan petani untuk membahas hal ini," kata Zulvan, Rabu (29/10/2014).
Selain melakukan komunikasi dengan pengusaha, Hanif juga harus menggandeng kementerian lain untuk meninjau ulang regulasi kenaikan tarif cukai tersebut.
"Harus meninjau kembali tarif cukai dan kalau bisa merancang intensif untuk SKT [sigaret kretek tangan]. Karena SKT ini yang paling menyerp banyak sekali tenaga kerja."
Semenjak Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 10% pada 2015, sejumlah pabrik rokok telah melakukan PHK atau memberikan pensiun dini kepada pekerjanya sebagai sebuah risiko yang harus diambil perusahaan.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, perusahaan rokok yang memberhentikan pekerjanya a.l. Sampoerna telah memberikan pensiun dini kepada 4.900 pekerjanya, pabrik rokok Bentoel memberhentikan 940 pekerja, dan pabrik rokok Gudang Garam memberikan pensiun dini terhadap 3.333 pekerjanya.
Pekerja Rokok Terancam PHK, Menaker Harus Tanggungjawab
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri diminta bertanggungjawab dengan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal industri rokok akibat kenaikan tarif cukai yang mulai berlaku tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
54 menit yang lalu
Lengkap! Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 10% Selama Nataru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
6 jam yang lalu