Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan urusan penyatuan dua kementerian ini akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Demikian disampaikan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam siaran persnya, Rabu (29/10/2014). Pernyataan itu dinyatakan dalam serah terima jabatan dari Menteri Lingkungan Hidup pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Prof Balthasar Kambuaya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kabinet Kerja Siti Nurbaya Bakar pada hari yang sama.
Siti Nurbaya menambahkan selain tiga hal besar, urusan penyatuan dua kementerian ini akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Isu lingkungan hidup saat ini, lanjut dia, menjadi evolutif yang menjadi isu politik yang setara dengan isu ekonomi.
Penyatuan dua kementerian ini lingkungan hidup dan kehutanan akan secara politis menjawab masalah-masalah yang dipersoalkan publik sama penting dengan isu ekonomi dan politik lainnya.
Prof Balthasar Kambuaya mengatakan ada 4 capaian pokok selama masa kepemimpinannya, yakni memastikan terkendalinya laju pencemaran, salah satunya dengan penyelesaian berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan PP tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Peraturan Menteri LH sebanyak 52 buah.
Selanjutnya, penurunan laju kerusakan lingkungan dan ekosistem, dengan a.l penyelesaian PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekoregion Gambut; Dua Perpres terkait Perubahan Iklim, yaitu Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, serta Perpres No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.
Penyelesaian lainnya, 16 Peraturan MenLH terkait dengan Pengendalian Kerusakan dan Perubahan Iklim.
Selain itu, memastikan peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kapasitas, baik bagi aparat pemerintah maupun bagi komponen masyarakat; dengan pembentukan fasilitas unit pelayanan satu atap serta meningkatnya Kapasitas Aparat Pemerintah dan Masyarakat : SDM dan kelembagaan lingkungan.
Penguatan kerjasama, baik melalui kerjasama multilateral, regional, maupun bilateral dengan Ratifikasi Protokol Nagoya melalui UU No. 11 Tahun 2013 tentang Akses Sumber Daya Genetik; Ratifikasi Konvensi Rotterdam melalui UU No. 10 Tahun 2013 mengenai perdagangan internasional bahan kimia berbahaya dan beracun.
Juga, Penandatanganan Konvensi Minamata, Ratifikasi Pengesahan Asap Lintas Batas (AATHP).
“Laporan Keuangan KLH Tahun 2011, 2012, dan 2013 juga memproleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ujarnya.