Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian memangkas target pertumbuhan industri pengolahan nonmigas pada tahun depan menjadi 6,1%.
Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) mematok pertumbuhan sektor nonmigas semula 6,8%. Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan asumsi pertumbuhan pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan koreksi target pertumbuhan disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Kemenperin mendapati pelemahan daya beli masyarakat akibat kenbaikan harga BBM bersubsidi terus berlanjut hingga beberapa bulan mendatang.
"Perhitungan sementara kami proyeksikan pertumbuhan tahun depan 6,1% karena pertumbuhan ekonomi dunia juga rendah dan pengaruh ke harga BBM subsidi akan terasa sampai beberapa bulan ke depan," tuturnya, Sabtu (6/12/2014)
Ansari menyatakan koreksi target hanya berlaku untuk pertumbuhan industri nonmigas. Sasaran kuantitatif lain di dalam RIPIN tak berubah, yakni kontribusi sektor nonmigas terhadap PDB nasional 21,11% serta peningkatan penguasaan pasar di dalam dan luar negeri ditargetkan 66,3%.
Ada pula sasaran penyerapan tenaga kerja di bidang nonmigas 15,43 juta orang. RIPIN turut mengamanatkan penurunan rasio impor bahan baku industri terhadap PDB sektor nonmigas menjadi 43,08%. Selain itu investasi dipatok Rp271,1 triliun, serta penyebaran dan pemerataan industri sebesar 32%.
Adapun cabang industri yang akan menjadi andalan pada 2015 sama seperti tahun ini, ujar Ansari, yakni sektor berbasis agro dan pertambangan. Selain itu Kemenperin juga janji menggenjot perkembangan industri pendukung dan padat karya.
Target Pertumbuhan Sektor Nonmigas 2015 Dikoreksi
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian memangkas target pertumbuhan industri pengolahan nonmigas pada tahun depan menjadi 6,1%.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu