Bisnis.com,JAKARTA - PT Freeport Indonesia bakal mendapatkan kuota ekspor konsentrat tembaga sekitar 750.000 ton pada tahun depan, mengingat rencana akuisisi lahan yang dilakukan Freeport dianggap sudah memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan izin ekspor.
Sinyal tersebut diungkapkan Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar. Dia mengatakan izin ekspor Freeport ditentukan dari kemajuan pembangunan smelternya. Izin tersebut bakal diberikan jika kemajuan pembangunan smelternya mencapai 60% dari rencana yang sudah ditetapkan.
"Akuisisi lahan itu nilainya sekitar Rp1 triliun, bisa dibilang 60%, artinya Freeport sudah memenuhi syarat minimal untuk ekspor. Kuotanya sekitar 750.000 ton," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (16/12/2014).
Sukhyar mengungkapkan evaluasi atas kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat tembaga perusahaan itu akan dilakukan pada akhir Januari 2015 atau awal Februari 2015. Jika pada evaluasi itu Freeport belum memenuhi syarat kemajuan minimal, jelasnya, maka pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan untuk meningkatkan progres pembangunan smelternya.
Sebagai catatan, pada 25 Juli 2014 lalu, Freeport meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak karya (KK). Berkaitan dengan itu, pemerintah membolehkan perusahaan tersebut melakukan ekspor konsentrat tembaga.
Saat itu, pemerintah memberi kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 756.300 ton atau setara dengan US$1,56 miliar. "Ekspor diberikan karena Freeport berjanji bangun smelter," ungkap Sukhyar.
Oleh karena itu, jika pada Februari 2015, Freeport mampu memenuhi 60% target kemajuan pembangunan smelternya, maka pemerintah bakal membuka kembali kuota ekspor konsentrat tembaga milik perusahaan itu.