Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Pusat diminta menyiapkan skema peraturan untuk meredam keresahan investor menyusul uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Hortikultura oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar Entang Sastraatmadja menyatakan UU Hortikultura harus tetap diimplementasikan karena untuk perlindungan petani.
Namun, di sisi lain implementasi aturan ini mendapat penolakan dari kalangan investor.
Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan skema peraturan agar investor tidak hengkang ke luar negeri gara-gara UU tersebut diimplementasikan.
Peraturan yang ditetapkan harus mengacu pada UU agar kedua belah pihak antara petani dan investor dapat diuntungkan.
“Sebenarnya keresahan investor bisa diredam dengan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU tersebut. Karena tidak mungkin UU tersebut dihapus mengingat petani harus dilindungi, terutama jelang pasar bebas Asean,” katanya kepada Bisnis, Senin (12/1).
Entang beralasan selama ini petani hortikultura merasa belum diperhatikan secara penuh oleh pemerintah. Sebab, imbuh dia, sektor holtikultura memiliki potensi sangat besar untuk dikembangkan menjadi salah satu andalan sektor pertanian.
“Kami yakin apabila peraturan pemerintah dikeluarkan maka investor akan menerima. Karena di sisi lain mereka pun akan menjadi mitra petani,” ujarnya.
Dia melanjutkan keberadaan UU tersebut pun diperkuat oleh UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai antisipasi serangan membanjirnya produk impor hortikultura.
“Serbuan produk impor bakal semakin parah menjelang bergulir pasar bebas Asean. Jabar akan diserbu sayuran dan buah-buahan dari negara di Asia Tenggara,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan serangkaian pengembangan teknologi guna meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas produksi di sektor hortikultura.
Pemprov Jabar akan memulainya dengan pemetaan zona agroekologi (AEZ) komoditas eksisting, penerapan sistem budi daya sesuai good agriculture practices (GAP), bimbingan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) komoditas, serta penerapan good handling practices (GHP).
UU Hortikultura Bikin Investor Resah
Pemerintah Pusat diminta menyiapkan skema peraturan untuk meredam keresahan investor menyusul uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Hortikultura oleh Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu