Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan masa transisi penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik menyusul adanya protes dari berbagai pihak terkait penetapan Peraturan Menteri No.2/2015 tentang pelarangan kedua alat tangkap tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan waktu transisi tersebut masih akan dikaji kembali dan hanya akan berlaku di wilayah 12 mill dari pantai.
" Ada permintaan masa transisi, akan dikaji, dua bulan tiga bulan kah masa transisi diperbolehkan, tetapi mereka hanya boleh beroperasi di wilayah 12 mill mereka, ujarnya saat konferensi pers bersama pemerintah daerah dan Polair, Senin (2/2/2015).
Dia menambahkan penetapan wilayah 12 mill itu ditetapkan agar wilayah lain yang sudah menetapkan secara ketat peraturan tersebut tidak akan terganggu. Pasalnya, masa transisi ini hanya berlaku bagi wilayah yang masih longgar dalam penetapan peraturan itu.
Di wilayah Pantura Jawa, yaitu Pati, Rembang dan Juana. Kemudian di wilayah Lampung, sebagian sudah pake cantrang. Sibolga, Tapteng [Tapanuli Tengah], itu kapal-kapal trawl, jenisnya pukat harimau, katanya.
Susi menambahkan bila masa transisi ini habis, pemerintah daerah wajib untuk mencabut izin usaha kapal yang masih menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik tersebut.