Bisnis.com, JAKARTA -- Pemutusan hubungan kerja karyawan industri rokok kategori sigaret kretek tangan (SKT) diprediksi akan meningkat setelah pemerintah menaikkan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp15,56 triliun, di mana setoran cukai akan menjadi Rp136,12 triliun.
Pada APBN 2014 lalu, penerimaan cukai hanya dipatok sebesar Rp120,56 triliun. Itupun menyebabkan sekitar 10.000 pekerja industri rokok harus dirumahkan.
"Tahun ini pasti aka lebih banyak yang di PHK, belum lagi industri SKT yang gulung tikar," kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, dengan menaikkan target cukai tanpa berkomunikasi dengan pihak terkait, pemerintah telah melanggar UU Cukai No. 39/2009, di mana dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa pemerintah harus berdiskusi dengan kalangan industri dan dunia usaha sebelum menaikkan tarif atau target cukai.
Dia menambahkan, dalam satu tahun terakhir kalangan pengusaha SKT telah memangkas jam kerja dan upah karyawan guna meminimalisasi pengeluaran perusahaan akibat memburuknya pasar rokok kretek di Tanah Air.
“Dengan adanya kenaikan target cukai ini seolah mendorong perusahaan ke jurang. Pasti akan langsung banyak PHK. Harusnya kami industri padat karya ini dilindungi oleh pemerintah.”
PHK Pekerja Pabrik Rokok Diprediksi Meningkat
Pemutusan hubungan kerja karyawan industri rokok kategori sigaret kretek tangan (SKT) diprediksi akan meningkat setelah pemerintah menaikkan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp15,56 triliun, di mana setoran cukai akan menjadi Rp136,12 triliun.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
Lengkap! Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 10% Selama Nataru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu