Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda se Jabar Minta Kaji Ulang Penghapusan PBB & BPHTB

Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat meminta Pemerintah Pusat mengkaji ulang wacana penghapusan PBB dan BPHTB yang akan diterapkan pada 2016 mendatang.

Bisnis.com, BOGOR--Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat meminta Pemerintah Pusat mengkaji ulang wacana penghapusan PBB dan BPHTB yang akan diterapkan pada 2016 mendatang.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan wacana penghapusan itu bakal berpotensi mengurangi setoran pajak yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah.

"Target tahunan PBB di Kota Bogor mencapai sekitar Rp85 miliar. Tentu kalau dihapus akan mengurangi pendapatan kas daerah," ujarnya pada Bisnis pekan lalu.

Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), PBB, serta BPHTB yang berlaku untuk tahap awal bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit.

Kedua sektor pajak tersebut akan tetap dipungut bagi PBB dan BPHTB sektor properti komersial seperti hotel, restoran serta properti dengan luas di atas 200 m2.

Usmar menuturkan Pemkot Bogor meminta konvensasi pada Pemerintah Pusat apabila wacana penghapusan PBB dan BPHTB itu benar-benar akan diberlakukan.

Menurutnya, Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pemerintah di kabupaten/kota karena wacana tersebut tidak seluruhnya diketahui oleh pemerintah daerah.

"Sebetulnya kami mendukung apa pun kebijakan daerah kalau keputusan itu masuk akal. Tapi apabila tidak memberikan manfaat bagi semua pihak, ya tentu kami harus kompromi dulu," paparnya.

Usmar menambahkan sejatinya Pemkot Bogor menyetujui wacana penghapusan PBB dan BPHTB bagi bangunan sosial dan rumah ibadah.

Asalkan, kata dia, Pemerintah Pusat berkomitmen untuk tetap menerapkan pungutan pajak bagi bangunan komersial.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung mengharapkan pemerintah pusat dapat berbicara atau berdiskusi dengan para kepala daerah terkait wacana pengapusan PBB  rumah di bawah 200 m2 yang rencananya akan diberlakukan mulai 2016.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan pendapatan berupa pajak negara termasuk di dalamnya nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB merupakan aturan hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan negara.

"Tentu kami tunduk dan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Akan tetapi, kami berharap diajak bicara dan diskusi untuk sama-sama mencari solusi pengganti dari besarnya nilai pajak yang akan hilang tersebut," ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun juga PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar, khususnya bagi Kota Bandung yang padat akan perumahan. Terlebih pajak tersebut jugalah yang dinilai menopang pembangunan sarana infrastruktur kota.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah tentu saja harus memiliki solusi kompensasi dari kehilangan dana tersebut agar pembangunan di setiap daerah dapat terus dilakukan.

"Ada dimensi lain yang mana pendapatan PBB ini merupakan pemdapatan daerah. Mungkin bagi beberapa kabupaten dan kota yang tidak padat, hal ini tidak mempengaruhi pendapatan daerah. Jadi tetap saja harus dilihat dampak untuk masing-masing kota. Asas keadilan kepada rakyst miskin dan juga penyelenggara atau pemerintah daerah."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper