Bisnis.com, PADANG - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Erisman Chaniago mengatakan program "bersih maksiat" Pemko Padang harusnya diatur dengan Perda tersendiri.
"Dalam penegakan "bersih maksiat" harus ada landasan hukum yang diatur oleh Perda tersendiri," kata Erisman di Padang, Kamis.
Dia menjelaskan, selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam melakukan pemberantasan maksiat dan prostitusi di daerah ini hanya berlandaskan Perda Kota Padang nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Dikatakannya hal itu tentunya kurang memiliki kekuatan dalam penegakan karena belum maksimal dalam aturan baku yang mengatur program bersih maksiat tersebut.
"Bersih maksiat' sebagai bagian dari program "Padang Bersih" yang digagas Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah diatur oleh Perda tersendiri, Karena sampai saat ini belum ada perda khusus tentang maksiat di Kota Padang.
Ia menambahkan, gencarnya pemberantasan maksiat di Kota Padang, pasti berdampak pada dunia pariwisata. Namun, hal tersebut merupakan konsekuensi dalam penerapan aturan.
"Ya, tentu akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel, terutama hotel yang selama ini hanya menjadi tempat transit," katanya.
Dia mengatakan, dalam penegakan bersih maksiat, di tempat hiburan malam, juga harus ada aturan khusus, termasuk jam buka dan tutup tempat itu.
Dia menambahkan, tempat hiburan malam sangat rawan terjadinya maksiat, hal itu harus menjadi perhatian khusus untuk bisa menegakan program tersebut.
Dikatakannya, jika ada Perda khusus tentang bersih maksiat itu, dia menilai akan mendapat dukungan dari banyak pihak, karena program itu mendukung agar generasi muda tidak terjerumus dalam situasi negatif tersebut.
Sektor Pariwisata di Kota Ini Diancam Perda Bersih Maksiat
Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Erisman Chaniago mengatakan program bersih maksiat Pemko Padang harusnya diatur dengan Perda tersendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Ahok Keberatan PPN 12%: Lu Paksain Pun Mau Ngambil dari Siapa?
2 jam yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
2 jam yang lalu