Bisnis.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan bersikap selektif dan menertibkan puluhan ribu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) jaring terapung di wilayah tersebut.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan izin yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Purwakarta akan dikoordinasikan dengan pihak PJT II Jatiluhur yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Penggunaan Lahan Sementara (SIPLS) berupa lahan perairan untuk Jaring Terapung.
Menurutnya, upaya selektif ini dalam rangka melindungi dan membantu para petani lokal budidaya ikan tawar yang ada di Purwakarta. Selain memberi peluang lebih besar, pihaknya juga akan membantu petani lokal lewat permodalan.
“Tapii jangan juga kemudian izinnya itu diperjualbelikan oleh petani lokal ke pengusaha besar. Kita siapkan aturannya, bila perlu untuk mengeluarkan payung hukumnya” katanya di Purwakarta, Senin (2/3/2015).
Sebelum selektif mengeluarkan perizinan, pihaknya akan melakukan penertiban japung dengan menarik dan mengangkat seluruh keramba jaring terapung (japung) yang ada di perairan Waduk Jatiluhur ke darat. Baru kemudian dilakukan inventarisasi kepemilikan dilihat dari izinnya. “Langkah ini dilakukannya agar pemilik japung yang berasal dari petani lokal warga sekitar waduk, bisa diprioritaskan terlebih dulu,” katanya.
Dedi beralasan jika keberadaan usaha jaring terapung sebenarnya diperuntukkan awalnya bagi warga sekitar waduk yang terkena imbas pembangunan waduk jatiluhur itu sendiri. Menurutnya adanya waduk Jatiluhur berkat Warga Sukasari yang bersedia tempat tinggalnya direndam air. “Jadi sudah waktunya, mereka merasakan manfaat waduk ini untuk digunakan usaha jaring terapung,” jelas Dedi.
Pihaknya mengakui selama ini kepemilikan japung di waduk jatiluhur sebagian besar dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar. Tak tanggung, satu pemilik menurut Dedi bisa menguasai hingga 2000 keramba. “Lebih parah, petani lokal keberadaanya tersisihkan sehingga mereka terpaksa berada di zona terlarang dari 5 zona resmi yang diperbolehkan,” katanya.
Menurutnya penertiban puluhan ribu kolam jaring apung ilegal di sekitar waduk Jatiluhur itu bisa melibatkan lebih banyak petugas agar bisa selesai pada akhir tahun ini."Targetnya akhir tahun ini selesai. Jika sehari bisa menertibkan 200 kolam jaring apung, maka dalam setahun bisa selesai," katanya.
Kadis Perikanan dan Kelautan Jabar Jafar Ismail mengatakan pihaknya sudah meminta petani Japung di Waduk Jatiluhur untuk mengurangi kepadatan ikan dalam jaring. “Jatiluhur masih bisa [produksi] meski terus terjadi penurunan debit air, tapi kepadatan ikan di oksigen rendah harus dikurangi,” katanya.
Menurutnya, produksi ikan di Waduk Jatiluhur pun menurutnya sudah menurun dari satu keramba biasanya 1 ton kini tinggal beberapa kilo saja. Saat ini, tambak yang ada menurutnya mulai tergerus dengan alih fungsi yang masif dan sumber daya air yang berkurang atau tercemar. “Untuk meningkatkan produksi, kami melakukan perbaikan indukan dan benih ikan tawar,” ujarnya.
Direktur Pengelolaan Air PJT II Harry M. Sungguh mengatakan penertiban kali ini merupakan penertiban serempak yang dilaksanakan oleh PJT II bersama dengan Pemkab Purwakarta. “Penertiban kali ini adalah kelanjutan dari kegiatan operasional PJT II dalam menertibkan Japung illegal,” katanya.
Menurutnya sasaran penertiban kali ini adalah pemilik japung yang telah mengantongi Berita Acara, sehingga para pemilik KJA telah sepakat untuk dilakukan pembongkaran.Penertiban awal dilakukan dengan target 1000 petak japung. “Diharapkan melalui penertiban kali ini merupakan awal untuk mengembalikan kualitas air di lingkungan Waduk Jatiluhur menjadi lebih baik,” ujarnya.
Pihaknya mencatat dari sekitar 23.000 keramba yang beroperasi di Waduk Jatiluhur, hanya sekitar 50% saja yang mengantungi izin. []