Bisnis.com, JAKARTA: Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) mendesak pengelola terminal peti kemas Koja di Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan kepastian dan meningkatkan percepatan pelayanan bongkar muat dari dan kapal, seiring di tunjuknya TPK Koja sebagai pilotting lokasi inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum respon kepabeanan.
Wakil Ketua Umum BPP Ginsi bidang Kepabeanan dan Perdagangan Ekspor Impor, Erwin Taufan mengatakan, selama ini TPK Koja sering terancam kepadatan peti kemas atau stagnasi di terminal, sebagai imbas sering rusaknya alat bongkar muat dan kemacetan lalu lintas di gate keluar TPK Koja.
“Kami khawatir apalagi sekarang ini inspeksi peti kemas karantina di lakukan di terminal bongkar TPK Koja. Jangan sampai ada hambatan lalu lintas barang, sebab jika itu terjadi importir yang dirugikan,”ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin (9/3).
Ginsi, kata dia, juga mendesak adanya aturan atau beleid yang jelas terhadap kegiatan inspeksi peti kemas di terminal bongkar TPK Koja sebelum respon kepabeanan. Pasalnya, imbuhnya, beleid tersebut sebagai payung hukum dan menghilangkan keragu-raguan pemilik barang terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi karantina di pelabuhan terhadap masuknya barang impor.
“Aturannya harus segera di terbitkan oleh Kementan, agar importir juga memiliki kepastian bisnis dalam proses pemasukkan barang impor di pelabuhan,”tuturnya.
Taufan juga mengatakan, dengan adanya kegiatan inspeksi peti kemas karantina di terminal bongkar sebelum respon kepabeanan, maka keberadaan tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) yang sudah ada sebelumnya di pelabuhan Priok menjadi tidak berfungsi,atau sia-sia.
“Terus terang kami (importir) merasakan selalu dijadikan uji coba dari pelaksanaan kebijakan,sebab aturan soal inspeksi peti kemas impor tersebut selalu berubah-ubah. Nati kalau ini (di terminal bongkar) tidak cocok, apakah diubah lagi?. Mau sampai kapan seperti ini,”ucapnya.
Sejak 1 Maret 2015, telah dilaksanakan uji coba inspeksi karantina di terminal bongkar sebelum respon kepabeanan di terminal TPK Koja, kendati di pelabuhan Priok juga masih beroperasi fasilitas tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) di lapangan CDC Banda MTI dan Graha Segara.
Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta, Adil Karim juga mendesak aturan sebagai payung hukum atas kegiatan inspeksi fisik peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum respon kepabeanan untuk memberikan kepastian masa inap barang di pelabuhan atau dwelling time.
Ginsi Butuh Kepastian Layanan TPK Koja
Ginsi mendesak pengelola terminal peti kemas Koja di Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan kepastian dan meningkatkan percepatan pelayanan bongkar muat dari dan kapal, seiring di tunjuknya TPK Koja sebagai pilotting lokasi inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum respon kepabeanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium