Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPI: Penempatan Pelaut ke Luar Negeri Harus Satu Pintu

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah untuk menertibkan dan menegakkan aturan dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri.
Untuk menghindari penyimpangan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan, proses penempatan pelaut Indonesia ke luar negeri perlu dilakukan melalui satu pintu./Ilustrasi Kapal laut-Bisnis
Untuk menghindari penyimpangan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan, proses penempatan pelaut Indonesia ke luar negeri perlu dilakukan melalui satu pintu./Ilustrasi Kapal laut-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah untuk menertibkan dan menegakkan aturan dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri.

Langkah ini juga harus dibarengi dengan tindakan tegas terhadap manning agent atau perusahaan pengawakan kapal yang melakukan pelanggaran.

“Sikap tegas ini diperlukan mengingat banyak pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk 21 pelaut Indonesia di kapal ikan Taiwan yang hilang di Samudera Atlantik belum lama ini,” ujar Presiden KPI Hasudungan Tambunan,melalui siaran pers KPI, Rabu (18/3/2015).

Dia mengatakan tidak memadainya perlindungan bagi pelaut itu akibat mereka dikirim oleh perusahaan yang mendapat rekomendasi dari instansi tertentu tanpa memperhatikan standar persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, jika pelaut menghadapi masalah di luar negeri akan sangat sulit untuk mengatasinya.

“Kasus seperti ini banyak menimpa pelaut yang bekerja di kapal-kapal perikanan berbendera asing,” ujarnya.

Untuk menghindari penyimpangan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan, kata Hasudungan, proses penempatan pelaut ke luar negeri perlu dilakukan melalui satu pintu.

Untuk mewujudkan hal ini, semua instansi terkait harus menyamakan persepsi dan membuang sikap ego sektoral yang selama ini sering dikedepankan.

“Sikap buruk itu harus dibuang. Semua instansi  perlu mengubah orientasi dengan mengedepankan kepentingan Merah Putih,” tuturnya.

Menurut Hasudungan, Peraturan Menteri Perhubungan No.84/2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, perlu ditaati oleh semua pihak karena sudah mencakup semua aspek perlindungan pelaut.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, perlu merumuskan bersama sistem satu pintu dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri.

Dia mengatakan selain menetapkan leading sector dalam pelaksanaan sistem tersebut, semua instansi tak perlu mengeluarkan kebijakan lain yang bertentangan dengan Permenhub No. 84/2013 maupun ketentuan internasional yang tercantum dalam MLC (Konvensi Pekerja Maritim).

"Sehingga perusahaan yang merekrut pelaut dipastikan tidak melanggar persyaratan yang ditetapkan,"paparnya.

Hasudungan juga mengatakan terkait dengan peristiwa terbakarnya kapal FV Shofuku Maru 78 di sekitar perairan Australia baru-baru ini, bahwa awak kapal ikan yang seluruhnya warga negara Indonesia itu selamat dan dalam waktu dekat segera dipulangkan ke Tanah Air.

Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Jepang itu berjumlah 18 orang, dan 14 di antaranya anggota KPI. Mereka direkrut dan ditempatkan oleh PT Shinwaya Putra Karunia yang beralamat di Tangerang. 

Dia mengatakan perusahaan tersebut mempunyai Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan KPI. Para pelaut juga memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang ditandatangani perusahaan.

Dengan demikian, semua hak ABK (anak buah kapal) terkait dengan kecelakaan tersebut segera dibayar oleh perusahaan/pemilik kapal.

“KPI telah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Pelaut di Jepang (All Japan Seamens Union/JSU) dan di Australia (Maritime Union of Australia/MUA) untuk turut membantu para pelaut dalam masalah kebakaran FV. Shofuku Maru-78,”tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper