Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali memperingatkan pihak maskapai Lion Air agar memahami standar operasional prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan terkait hasil audit atas kasus yang terjadi pada Februari 2015.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Jakarta, Jumat (3/4/2015), mengatakan, para petugas Lion Air harus benar-benar memahami SOP, mulai dari "check in counter" hingga pusat kendali pesawat dan seterusnya.
"Yang pertama 'check in', apakah petugasnya sudah menguasai prosedur ini, kemudian ruang tunggu, 'boarding', bagasi juga demikian," katanya.
Suprasetyo memerintahkan apabila terjadi keterlambatan atau "delay", bandara berikutnya harus segera antisipasi supaya tidak delay dengan mempercepat "boarding".
"Tapi, kalau 'delay' mulai agak panjang, harus dihentikan urutan penerbangannya, harus ada yang dikorbankan," katanya.
Dia menambahkan apabila ada pesawat yang rusak, petugas harus menginformasikan ke terminal area "check in" agar segera sampai kepada penumpang.
"Info ini yang paling penting demi kepastian, kalau informasi keterlambatan cepat, penumpang bisa memahami dan tidak kesal," katanya.
Dia menambahkan kalau perlu dilakukan pembatalan penerbangan, sehingga keterlambatan tidak berkepanjangan.
"Ternyata pada waktu 'delay' itu, penumpang sudah ada yang naik pesawat, tetapi ada beberapa yang tidak naik, minta kompensasi sehingga tidak terjadi keberangkatan," katanya.
Suprasetyo juga menekankan pihak maskapai untuk mencantumkan petugas yang bertanggung jawab dalam mengumumkan keterlambatan.
"Kalau di awak pesawat sudah diatur, di terminal sudah ada prosedur tinggal cantumkan siapa yang mengumumkan. Ini yang perlu dirinci agar setiap tahapannya jelas." katanya.
Namun, berdasarkan hasil audit, Suprasetyo mengaku ada peningkatan yang dilakukan Lion Air di beberapa aspek, seperti terciptanya jalur komunikasi antara operasi yang mengatur pesawat dengan yang menangani penumpang serta bagasi di terminal dan bidang komersial.
Selain itu, tingkat ketepatan waktu (OTP) telah mencapai 95 persen, namun hasil tersebut akan terus dikaji dan diberikan waktu perbaikan hingga dua hari mendatang.
Selain itu, kecukupan awak pesawat sudah terpenuhi dalam setahun dan tidak tertutup kemungkinan Lion bisa mengajukan izin rute kembali.
Sementara itu, Direktur Operasi Lion Air Daniel Putut mengatakan dalam SOP yang baru, pihaknya menerapkan pesawat cadangan atau "stand by" di masing-masing kota terdapat dua pesawat untuk mengantisipasi keterlambatan.
"Total enam pesawat dan tadi tim sudah verifikasi. Hasilnya kita apresiasi banyak masukan buat kami. Memang harus dilengkapi agar kami memiliki SOP yang tangguh," katanya.
Dia menyebutkan enam pesawat cadangan tersebut di antaranya ditempatkan di Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Manado.
"'Stand by' bukan berarti pesawat menganggur, maksudnya dalam satu rotasi jika ada kejadian keterlambatan, maka pesawat yang rusak akan diganti pesawat tersebut, dan kita harus mencari pesawat 'stand by' lainnya untuk menggantikan," katanya.
Lion Air Kembali Dapat Peringatan Dari Pemerintah
Kementerian Perhubungan kembali memperingatkan pihak maskapai Lion Air agar memahami standar operasional prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan terkait hasil audit atas kasus yang terjadi pada Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
1 jam yang lalu