Bisnis.com, BEKASI - Pelaku usaha mikro kecil menengah Kota Bekasi mengaku belum mengetahui terkait dengan aturan yang mewajibkan pengelola toko modern berkewajiban menyediakan 10% tempat dalam satu gerai untuk dialokasikan bagi pelaku usaha UMKM.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang UMKM Kota Bekasi Henni Djojo Dirono mengatakan hingga saat ini tidak ada surat pemberitahuan ataupun salinan aturan dari Pemerintah Kota Bekasi terkait aturan tersebut.
"Banyak yang belum tahu itu karena sosialisasi terkait aturan itu masih kurang," ujarnya, Kamis (9/4/2015).
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 7/2012 tentang Penataan da Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Salah satu syarat toko modern tersebut adalah kewajiban pengelola toko modern menyediakan 10% tempat dalam satu outlet untuk dialokasikan bagi pelaku usaha UKM.
Hingga saat ini, telah ada sekitar 100 gerai toko modern yang telah menjalin kerja sama dengan UKM. Salah satunya, toko modern di Kecamata Rawalumbu yang bermitra dengan UKM produsen makanan ringan.
Menurutnya, semestinya Pemkot dapat lebih aktif melakukan sosialisasi peraturan baru dengan mengajak asosiasi pelaku usaha, seperti Kadin Indonesia Kota Bekasi ataupun menemui para petinggi UMKM di Kota Bekasi, dengan harapan nantinya akan disebarluaskan keseluruh pelaku UMKM.
"Mungkin UMKM yang dekat dengan dinas saja yang tahu atau yang sering ikut bazar."
Pebisnis Tak Tahu Toko Modern Sediakan 10% Ruang untuk Produk UMKM
Pelaku usaha mikro kecil menengah Kota Bekasi mengaku belum mengetahui terkait dengan aturan yang mewajibkan pengelola toko modern berkewajiban menyediakan 10% tempat dalam satu gerai untuk dialokasikan bagi pelaku usaha UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu