Bisnis.com, JAKARTA - Dampak tidak terlayaninya permintaan pembuangan limbah B3 sisa hasil pembakaran kapal asing di lokasi reception facilities (RF) Pelabuhan Tanjung Priok berpotensi merusak citra pelabuhan itu di lingkup international.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Limbah B3 Indonesia (APLI), P. Simbolon mengatakan pengelola pelabuhan sebagaimana aturan International Maritime Organization (IMO) wajib menyiapkan RF untuk menampung semua limbah kapal/pelayaran yang sandar di pelabuhan, dalam rangka menghindari pencemaran laut.
"Jadi itu mandatorial bagi setiap pelabuhan melayani RF. Tidak ada dasarnya kalau pengelola Pelabuhan Priok tidak melayani apalagi sampai menolak menampung limbah B3 sisa pembakaran Kapal," ujar Simbolon melalui keterangan pers APLI, Kamis (9/4/2015).
Simbolon menyatakan hal itu merespons adanya tiga kapal asing yang tidak terlayani kegiatan RF nya di pelabuhan Priok, pekan lalu.
Ketiga kapal tersebut yakni MV Thana Bitum yang diageni oleh PT Evergreen, MV Gebrly Epress diageni Pelayaran Serasi, dan MV Fesco Voyager yang diageni PT Pelayaran CMA.
Ketiga kapal asing tersebut, sandar di Pelabuhan Priok pada 31 Maret 2015, dan perusahan keagenan ketiga kapal tersebut langsung mengajukan permohonan pembuangan limbah kapal B3 ke Kantor Syahbandar Tanjung Priok dan Fasilitas RF yang dioperasikan PT.Pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung limbah minyak Kotor dari Kapal.
Namun kendati di Syahbandar Priok sudah mengeluarkan surat perintah membersihkan limbah B3 sisa pembakaran ketiga kapal itu, tetapi pihak Pelabuhan Tanjung Priok justru tidak melayaninya hingga kapal asing tersebut kembali berlayar meninggalkan Indonesia pada 1 April 2015.
Menurut Simbolon, berdasarkan ketentuan IMO, setiap operator pelabuhan di mana pun di dunia wajib untuk menyediakan atau menampung pembuangan limbah B3 bekas pembakaran di kapal. "Ini gunanya untuk menghindari kapal membuang limbah di tengah laut dan berakibat pencemaran," paparnya.
Dia juga mengatakan sesuai hasil audit IMO yang dipublikasikan belum lamaini, pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok termasuk dalam kategori layanan cukup bagus.
"Waktu itu saya turut mendampingi pihak Pelindo Priok, tetapi sekarang kok justru bertolak belakang,sampai ada kapal yang tidak terlayani RF-nya. Hal ini akan menjadi pertanyaan kalangan shipping global", ujarnya.
Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia.
Dirut PT.Pelabuhan Tanjung Priok-anak usaha Pelindo II, Ari Henryanto mengatakan, permohonan pelayanan pembongkaran limbah kapal di Pelabuhan Tanjung Priok harus diajukan oleh perusahaan pelayaran ataupun agen kapal yang mewakilinya paling lambat 2 hari (2x24) jam sebelum kapal sandar.
"Termasuk permohonan pengambilan limbah kapal dari fasilitas pengolahan limbah kapal atau reception facilities (RF) pelabuhan Priok juga harus diajukan maksimal 2x24 jam sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan," ujarnya.
Layanan Limbah B3 Tak Ditangani, Citra Pelabuhan Priok Bisa Rusak
Dampak tidak terlayaninya permintaan pembuangan limbah B3 sisa hasil pembakaran kapal asing di lokasi reception facilities (RF) Pelabuhan Tanjung Priok berpotensi merusak citra pelabuhan itu di lingkup international.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu