Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Ikan Bendera Ganda, Susi Lapor Interpol

Kapal eks asing sejumlah 887 kapal yang sudah dinilai terdiskualifikasi dari hasil sementara Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Anti Illegal Fishing akan dilaporkan ke International Criminal Police Organization (Interpol).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Peirkanan Tangkap di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/3)./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Peirkanan Tangkap di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/3)./Antara
Bisnis.com,JAKARTAKapal eks asing sejumlah 887 kapal yang sudah dinilai terdiskualifikasi dari hasil sementara Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Anti Illegal Fishing akan dilaporkan ke International Criminal Police Organization (Interpol).
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kepemilikan kapal-kapal ini tidak jelas. Sebab, mereka terindikasi memiliki bendera ganda.
 
Dilaporkan sebagai kapal double flagging. Semuanya double flagging karena ownership-nya double. Bill of sale-nya dengan cara apa kepemilikannya, katanya, Selasa (14/4/2015).
 
Dia menambahkan kapal-kapal ini akan berbahaya bagi negara Indonesia. Sebab, bila kapal-kapal ini tertangkap oleh negara lain di wilayahnya, nama baik Indonesia pasti akan terkena imbasnya.
 
Kalau mereka melakukan kejahatan di negeri manapun tertangkap. Negara mereka akan hubungi negara kita sebagai negara pemilik kapal, ujarnya.
 
Sebelumnya, kasus kapal bendera ganda ini pernah dirasakan dampaknya oleh Indonesia. Pasalnya, pada 10 Maret lalu, kapal berbobot 650 GT berbendera Indonesia bernama Kunlun ditangkap di Phuket, Thailand.
 
Namun, setelah dipastikan kebenarannya kepada Kementerian Perhubungan, kapal-kapal ini tidak terregistrasi. Bahkan, kapal ini pernah berbendera Korea Utara, Sierra leone, Tanzania, Panama, dan Equatorial Guinea.
 
Susi menjelaskan seharunya bila kapal perikanan berbendera Indonesia, pemilik dan perusahaannya pun harus berasal dari Indonesia. Namun, kenyataannya saat ini 887 kapal eks asing itu tidak jelas kepemilikannya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan hasil verifikasi awal sudah mendiskualifikasi sebanyak 887 kapal dari 1.132 kapal yang tercatat. Kapal-kapal eks asing itu sudah tercatat melakukan berbagai pelanggaran sebelum Anev dilakukan.
 
Menurutnya, diskualifikasi awal sebanyak 887 kapal ditentukan berdasarkan legalitas perusahaan dan kepatuhan operasional kapal. Kapal-kapal ini diantaranya tidak memiliki NPWP, tidak jelasnya domisili perusahaan atau pemilik, tidak memasang VMS, serta menggunakan ABK asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper