Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL: Di Kawasan Wisata Urusan Pemda

Direktur Jeneral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan berdasarkan Perpres No.74 tahun 2013 dan Permendag No.20 tahun 2014 secara jelas disebutkan bahwa ada tim terpadu pengawasan barang yang dibentuk oleh bupati dan walikota.
Minuman beralkohol dijual di minimarket/Antara
Minuman beralkohol dijual di minimarket/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jeneral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan berdasarkan Perpres No.74 tahun 2013 dan Permendag No.20 tahun 2014 secara jelas disebutkan bahwa ada tim terpadu pengawasan barang yang dibentuk oleh bupati dan walikota.

“Tetapi di kawasan-kawasan wisata, pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan walikota boleh melibatkan tokoh adat untuk pengawasan tersebut,” kata Srie

Para penjual yang tidak menaati peraturan tersebut akan diberikan teguran sebagai peringatan pertama, kemudian sanksi berikutnya jika tetap melakukan pelanggaran yang sama adalah pencabutan izin. Sementara bagi importir, distributor, pengecer, dan penjual langsung yang tidak memiliki izin namun masih melakukan aktivitas perdagangan minol akan dikenakan sanksi pidana.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyebutkan adanya petunjuk teknis tersebut merupakan kebijakan lanjutan setelah adanya pertemuan antara Kementerian Perdagangan dan pihak pedagang yang berada di pantai Kuta dan Sanur, Bali.

“Pada prinsipnya (larangan penjualan minol) itu tidak berubah tetapi kita buat seperti perpanjangan tangan dari restoran. Dengan mekanisme tersebut, penerimaan pemerintah juga naik karena akan dikenakan pajak konsumsi. Selama ini kan tidak dikenakan pajak konsumsi, apalagi minol beralkohol kita itu murah sekali dibanding negara lain,” kata Rachmat.

Adapun, Kementerian Perdagangan masih mempelajari pengaturan peredaran minol di negara-negara lainnya seperti Malaysia dan Singapura yang memiliki peraturan yang lebih ketat dan harga yang lebih tinggi dibanding Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Avisena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper