Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menyusun periodisasi sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dikerjakan.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan kenaikan upah tetap dilakukan setiap tahun, namun peninjauan item kebutuhan hidup layak dilakukan per lima tahun.
"Konsep periodesasi ini sudah saya paparkan di Kemenko Perekonomian, semoga lekas mendapat kesepakatan dan targetnya tahun ini tuntas," kata Wahyu, Rabu (22/4/2015).
Dia menjelaskan, kenaikan upah setiap tahun didasarkan pada kenaikan indek harga konsumen sebagai pembobotan KHL, serta koefisien peningkatan produktivitas dikaitkan dengan pertumbuhan biaya produk domestik bruto masing-masing daerah.
Sementara peninjauan komponen dan jenis KHL sebagai dasar penetapan upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan nasional setiap lima tahun sekali.
"Jadi kalau ada yang bilang upah lima tahun tidak naik-naik itu konsep salah, ini konsep yang benar dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Periodisasi Sistem Pengupahan Sedang Dimatangkan
Pemerintah telah menyusun periodesasi sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dikerjakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
RI Bidik 16 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara pada 2025
29 menit yang lalu
Usai Turunkan PPN, Vietnam Gabungkan Kementerian dan Pangkas PNS
46 menit yang lalu