Bisnis.com, JAKARTA -- Konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) diwajibkan untuk membuka cabang di daerah, terutama di kawasan yang menjadi kantong-kantong TKI di seluruh pelosok Tanah Air.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses koordinasi antara pihak asuransi dengan petugas medis di daerah, pihak yang melakukan rekrutmen, termasuk dinas-dinas terkait lainnya.
"Nanti koordinatornya itu gubernur. Ini untuk memudahkan pelayanan bagi TKI," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, Kamis (23/4/2015).
Selain untuk memudahkan koordinasi, keberadaan asuransi di daerah juga lebih memudahkan pemerintah dalam melakukan evaluasi. Evaluasi, imbuhnya, bisa dilakukan oleh dinas terkait di provinsi.
"Ini untuk memudahkan kesinambungan. Karena itu kami akan persiapkan secepatnya pelayanan di daerah itu. Nanti akan sinergi dengan pelayanan satu atap TKI," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
49 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Prabowo Minta Setop Proyek Jalan Tol, Kementerian PU Bilang Begini
33 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp16.312 per Dolar AS, Menko Airlangga: Kita Monitor
49 menit yang lalu