Bisnis.com, BOGOR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor menantang para pemilik vila tidak berizin di kawasan Puncak untuk bergabung menjadi anggota PHRI.
Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Agus Chandra menuturkan pihaknya merasa kesal atas keberadaan vila ilegal yang berdiri di kawasan Puncak tersebut.
"Mereka itu kan tidak punya izin, kita tidak tahu apakah mereka juga bayar pajak atau tidak. Kalau mau legal, ayo daftar jadi anggota PHRI," katanya pada Bisnis.com, Minggu (26/4/2015).
Pada 2013, Pemkab Bogor telah membongkar sekitar 239 vila ilegal. Anggaran pembongkaran menelan biaya puluhan miliar. Forest Watch Indonesia menemukan empat vila kembali berdiri di kawasan Sukatani Kabupaten Bogor.
Padahal, kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Lindung sesuai Perda No. 19/2008 tentang Penataan Ruang Kabupaten Bogor 2008-2025.
Selain mengganggu lingkungan, keberadaan vila ilegal juga mengganggu iklim usaha bagi kalangan pengusaha hotel dan restoran yang resmi.
Agus menambahkan saat ini tercatat sekitar 470 hotel dan restoran di Kabupaten Bogor. Adapun dari jumlah tersebut hanya setengahnya yang baru menjadi anggota PHRI Kabupaten Bogor.
Pemilik Vila Ilegal di Kawasan Puncak Diimbau Bergabung ke PHRI Bogor
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor menantang para pemilik vila tidak berizin di kawasan Puncak untuk bergabung menjadi anggota PHRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium