Bisnis.com, JAKARTA -- Kamar Dagang Industri Indonesia menilai penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih belum mempermudah pelaku usaha.
Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan KADIN Indonesia Nofel Saleh Hilabi menyebutkan sedikitnya saat ini ada 200 pelaku usaha di Jakarta yang mengeluh karena merasa dipersulit ketika mengurus perizinan di PTSP.
“Sekarang sedang kita inventarisasi jumlahnya, tapi kalau di DKI sudah ada lebih dari 200 perusahaan yang melapor ke KADIN. Kalau secara nasional diperkirakan bisa mencapai ribuan bahkan ratusan ribu yang juga mengalami masalah,” katanya di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Ada beberapa kendala yang kerap dialami para pelaku usaha ketika mengurus perizinan di PTSP. Pengurusan izin ternyata lebih lama dan lebih sulit meski pemerintah menjanjikan akan lebih cepat.
Dia mencontohkan, masalah dalam pengurusan perizinan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha yang diperlukan bila ingin mendirikan PT atau CV.
Pelaku usaha juga merasa dipersulit karena izin domisili, di mana tempat usaha harus berada sesuai peruntukan yang dikeluarkan Dinas Tata Kota sebagai zonasi wilayah usaha.
“Faktanya di lapangan, banyak sekali zonasi pemukiman yang sudah berubah menjadi tempat usaha. contohnya di daerah Tebet, Kemang, Senopati, tetapi peruntukan tata kota belum diubah menjadi zonasi usaha sehingga menghambat pelaku usaha ketika hendak mengurus izin domisili,” katanya.