Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Indonesia Siapkan Sanksi untuk Oknum 'Pemalak' di Proyek Chandra Asri

Kadin akan melakukan empat hal sebagai upaya resmi menanggapi keributan oknum anggotanya dengan manajemen PT Chengda, kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie saat ditemui di Gedung TempoScan Tower, Jakarta, Selasa (13/5/2025)./Bisnis-Afiffah Rahmah Nurdifa
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie saat ditemui di Gedung TempoScan Tower, Jakarta, Selasa (13/5/2025)./Bisnis-Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan bagi oknum yang terbukti melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap investor pada proyek pabrik kimia milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA).

Adapun, Kadin juga telah menerima laporan dari media sosial dan media online pada Jumat (9/5/2025) terkait sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memicu keributan di salah satu proyek raksasa Tanah Air itu.

Ketua Kadin Anindya Novyan Bakrie mengatakan pihaknya menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

“Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi. Kedua, untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia,” kata Anindya dalam pernyataan resmi, Selasa (13/5/2025).

Dalam hal ini, Kadin akan melakukan empat hal sebagai upaya resmi menanggapi keributan oknum anggota Kadin dengan manajemen PT Chengda, selaku kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha TPIA di Cilegon.

Pertama, Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.

Kedua, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan apabila terbukti, dengan peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar.

Sanksi lainnya atau mencakup pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai, serta rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.

Tak hanya itu, sebagai sanksi, Kadin juga akan menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan pemerintah daerah terkait sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.

Sanksi ketiga yaitu mengarahkan pihaknya untuk menyusun pedoman operasional (SOP) keterlibatan Kadin dalam proyek strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Di sisi lain, langkah keempat Kadin menghadapi polemik ini yaitu akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.

“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kadin Cilegon disebut sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025.

“Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal,” tuturnya.

Terakhir, Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.

“Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper