Bisnis.com, JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2015 dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk menuntut perusahaan media agar meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
Tahun lalu AJI Jakarta menetapkan upah layak jurnalis setingkat reporter dengan status karyawan tetap pada tahun pertama sebesar Rp6.510.400. Angka tersebut dipandang sebagai standar upah layak bagi jurnalis di Jakarta agar jurnalis bisa melaksanakan tugas jurnalistiknya secara lebih profesional.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyatakan faktanya banyak media tak menggaji karyawannya sesuai dengan standar upah layak tersebut. Dalam survei AJI akhir tahun 2014, rata-rata perusahaan media baik online, televisi maupun media cetak, hanya menggaji jurnalis dengan pengalaman satu tahun di kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
"Selain itu, kenaikan upah jurnalis di Jakarta setiap tahun sangat rendah. Dari 46 perusahaan media yang disurvei akhir tahun lalu, rata-rata upah jurnalis hanya naik 3% pada 2014 dibandingkan 2013. Padahal, upah minimum provinsi di Jakarta mengalami kenaikan 9%," kata Ahmad, Jumat (1/5/2015).
Dia berujar penetapan upah layak di setiap perusahaan penting agar wartawan bisa menjalankan kerja jurnalistik dengan profesional. Rendahnya tingkat kesejahteraan jurnalis membuat pekerja media ini rentan tergoda menerima atau meminta amplop atau gratifikasi ke narasumber sehingga membahayakan kebebasan pers dan membuat jurnalis tidak independen.
"AJI Jakarta sependapat bahwa upah yang rendah bukan sebuah alasan bagi jurnalis untuk melanggar kode etik jurnalistik, namun perbaikan upah dan tingkat kesejahteraan jurnalis juga tidak bisa dikesampingkan oleh perusahaan media," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan berdasarkan riset AJI Jakarta, rasio pengeluaran perusahaan untuk menggaji pekerja media masih rendah. Jawa Pos, misalnya, hanya mengalokasikan 8% dari total pengeluaran untuk menggaji pekerja media mereka.
Sedangkan Tempo Media Grup hanya mengalokasikan angka sebesar 12,39% pada 2012. Begitu pula MNC grup dan SCTV grup (Elang Mahkota Teknologi) di bawah 10%.
Kondisi ini sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan di Malaysia (Star Publication) yang mengalokasikan angka 18,3%, Singapore Press Holding 29,3% dan Fairfax Media Australia 37,12%.
AJI juga menyoroti konvergensi media yang dinilai tidak memberi balasan setimpal bagi jurnalis dan para pekerja media pada umumnya.
"Konversi media cetak dengan media digital menambah beban kerja jurnalis dan pekerja media karena harus memenuhi kebutuhan konten untuk lebih dari satu media. Adapun, jurnalis dan pekerja media tidak mendapatkan tambahan imbalan dari pekerjaan ekstra tersebut," katanya.
Rasio Upah Jurnalis di 4 Perusahaan Media Ini Sangat Rendah
Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2015 dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk menuntut perusahaan media agar meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Pengusaha Furnitur Wanti-Wanti Badai PHK Imbas UMP & PPN Naik
12 menit yang lalu
Pertumbuhan Ekonomi 8%, Indef Paparkan Perbaikan yang Perlu Dilakukan
41 menit yang lalu