Bisnis.com, PUWOKERTO—Rendahnya kesadaran dan adanya beban biaya dinilai masih menjadi alasan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di daerah untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) produknya.
Kepala Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan UMKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas, Endang Pujiutari mengungkapkan hingga saat ini masih banyak pelaku operasi dan UMKM di wilayahnya yang belum mendaftarkan produknya untuk memeroleh HKI.
Padahal, jelasnya, di wilayahnya ada sekitar 65.000 UKM.
"Yang usaha mikronya bahkan mencapai 500.000-an. Jadi, UMKM di Banyumas banyak sekali yang masih belum mendaftarkan," ujarnya di sela-sela sosialisasi pemanfaatan HKI oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kamis (28/5).
Endang mengatakan mayoritas pelaku usaha belum menyadari pentingnya pendaftaran HKI. Menurutnya, UMKM pada umumnya lebih berfokus pada kegiatan produksi sehari-hari dan mengesampingkan hak paten produk yang dikaryakannya.
Padahal, jelasnya, HKI akan menjamin produk karya UMKM tidak ditiru atau diproduksi pelaku usaha lain. "Seringkali pelaku UMKM mesti didorong dulu agar bersemangat untuk megupayakan hal-hal seperti ini [HKI]."
Karena itu, Endang menuturkan pemkab akan terus mendorong sosialisasi tentang pentingnya HKI bagi setiap pelaku usaha. Apalagi, sabung dia, hal administratif tersebut akan sangat berguna ketika berlakunya masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015.
UMKM perlu memiliki dasar legal pada produknya ketika masuk dalam pasar bebas yang penuh persaingan itu.
Lebih lanjut, Endang menuturkan selama ini masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus HKI karena produknya belum memenuhi spesifikasi standar agar layak dipatenkan.
Untuk itu, kata dia, pemkab terus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk, proses produksi, kemasan, manajemen usaha dan lokasi pemasaran.
Selain itu, aspek pembiayaan dalam pendaftaran produk dinilai masih menjadi beban bagi pelaku usaha.
"Kami dorong standar 5P, dari kualitas produksi, packaging dan lainnya," ujarnya.
Pada tahun ini, Endang menuturkan Kemenkop dan UKM memfasilitasi pendaftaran HKI bagi 50 koperasi dan pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas demi peningkatan daya saing.
Dia mengungkapkan ada sejumlah produk dari UMKM di sektor makanan dan minuman, konveksi, dan produk kerajinan di wilayahnya yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Sebanyak 50 UMKM yang didorong pemda itu akan didaftarkan secara gratis agar memiliki hak paten atas produknya "Untuk tahun ini Kabupaten Banyumas menjadi salah satu daerah yang mendapatkan bantuan Kemenkop dan UKM fasilitas pendaftaran HKI bagi 50 UMKM," jelasnya.
Irfan Bahtiar, Marketing Manager Dablongan, salah satu UKM di Kabupaten Banyumas yang bergerak di bidang konveksi, menuturkan saat ini masih banyak pelaku usaha di daerah yang belum mengetahui pentingnya HKI.
Selain itu, ujarnya, kemudahan dan akses mudah yang sekarang ditawarkan pemerintah untuk mendaftar HKI juga belum disosialisasikan secara luas.
"UMKM khususnya di daerah seolah terpinggirkan. Padahal semua pelaku usaha punya hak yang sama mendaftarkan HKI produknya," katanya.
Kesadaran & Biaya Masih Kendala UMKM di Daerah
Rendahnya kesadaran dan adanya beban biaya dinilai masih menjadi alasan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di daerah untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) produknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Bank Sentral Filipina Pangkas Suku Bunga jadi 5,75%
28 menit yang lalu