Bisnis.com, JAKARTA — Studi yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance alias Indef menunjukkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan akan memberi dampak negatif ke perekonomian seperti penurunan upah riil hingga bertambahnya jumlah pengangguran.
Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan studi atas dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 berdasarkan kalkulasi model computable general equilibrium. Hasilnya, terjadi penurunan kinerja perekonomian secara keseluruhan.
"Jadi akan menggerus pertumbuhan ekonomi, diawali dengan pertumbuhan konsumsi juga turun," ujar Ahmad dalam diskusi publik Indef secara daring, Senin (18/11/2024).
Dia merincikan, ada delapan dampak negatif yang akan timbul secara bertahap akibat kenaikan PPN. Pertama, biaya produksi akan naik karena pelaku industri akan membutuhkan biaya lebih ketika membeli bahan baku atau bahan setengah jadi yang kemudian akan berdampak ke harga produk final.
Kedua, kenaikan harga produk/jasa akan membuat daya beli melemah. Ketiga, akibatnya utilitas penjualan tidak akan optimal—biasanya barang bisa terjual 100% kini hanya 60%, misalnya. Keempat, penyerapan tenaga kerja menurun.
"Karena enggak 100% lagi utilisasinya maka akan dikurangi input faktor produksinya termasuk penggunaan tenaga kerja. Ada yang dikurangi jam kerjanya, mungkin akan dikurangi jumlah pekerjanya," jelas Ahmad.
Baca Juga
Kelima, otomatis upah juga akan menurun. Keenam, upah yang terkikis akan membuat konsumsi rumah tangga menurun.
Ketujuh, pemulihan ekonomi akan terhambat. Kedelapan atau terakhir, akibatnya pemulihan ekonomi akan terhambat sehingga pendapatan negara akan menurun.
Ahmad turut memaparkan hasil perhitungan Indef. Dia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan nilai ekspor sebesar 1,41%, penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%, hingga penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17%.
"Jadi misalnya pertumbuhan ekonomi kita harusnya 5%, gara-gara ada kenaikan PPN, enggak jadi 5%, dikurang 0,17% jadi 4,83%," katanya.
Kemudian, upah riil akan berkurang 0,96%. Sejalan, inflasi akan naik 0,97%. Bahkan, jumlah total tenaga kerja akan turun hingga 0,94%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tidak akan ada penundaan implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Dia menegaskan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa PPN harus naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).