Bisnis.com, BEKASI - Kordinator Wilayah IV DPD Apersi Jawa Barat Abun Yamin Syam menilai rencana penaikan tarif IMB di Kota Bekasi tidak boleh dikenakan kepada perumahan subsidi.
Dia menuturkan, jika aturan itu nantinya tetap dikenakan kepada perumahan bersubsidi tentu akan bertolak belakang dengan program sejuta rumah dari pemerintah pusat.
"Justru kalau pengadaan rumah subsidi itu harus didukung dengan tidak dihambat dalam perizinan dan lokasinya," katanya, Selasa (23/6/2015).
Adapun rencana penaikan tarif IMB yang mencapai dua kali lipat itu masih memungkinkan dikenakan kepada perumahan komersial, mengingat biaya tersebut akan dibebankan kepada konsumen yang notabene merupakan kelas menengah atas.
"Harga jual rumah komersial itu tidak ditentukan pemerintah. Jadi developer itu bebas saja berapa nilai jualnya. Pembelinya juga bukan golongan menengah ke bawah dan bukan pembelian rumah pertama," ujarnya.
Saat ini, DPRD Kota Bekasi tengah merevisi peraturan daerah tentang tarif izin mendirikan bangunan. Revisi itu salah satunya menyangkut kenaikan tarif IMB.
Dalam Perda No 15/2015 tentang IMB disebutkan, tarif izin mendirikan bangunan sebesar Rp10 ribu per meter. Sesuai dengan rencana revisi aturan itu, tarif tersebut akan naik Rp25 ribu per meter.