Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif bea masuk minuman beralkohol diyakini tidak akan berpengaruh pada peredaran minuman alkohol buatan lokal di Tanah Air.
"Karena kami memiliki pasar sendiri yang berbeda dengan pasar minuman alkohol impor," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Munuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Poluan, Kamis (23/7/2015).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dinyatakan bahwa tarif bea masuk untuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80% ditetapkan 150% dari harga dasar.
Adapun minuman fermentasi buah dengan kadar alkohol 15%-25% dikenakan bea masuk sebesar 90% dari harga dasar, sementara untuk minumal dengan kadar alkohol di bawah 15% juga dikenakan bea masuk sebesar 90% dari harga dasar.
Dia mengatakan pemerintah berdalih kenaikan tarif bea masuk ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor.
Hal ini karena pasar lokal minuman alkohol dan impor berbeda. Konsumen minuman jenis ini, imbuhnya, terkenal loyal. Artinya konsumen tidak akan mudah beralih ke produk atau jenis minuman alkohol lain kendati harga jual produk tersebut akan meningkat.
"Ini masalah selera dan branding. Kalau konsumen sudah loyal, branding apapun dengan harga berapa pun tetap akan dikonsumsi. Jadi ini tidak berpengaruh ke industri minumal alkohol lokal."
GIMMI: Penaikan Bea Masuk Minol Tak Ganggu Produk Lokal
Kenaikan tarif bea masuk minuman beralkohol diyakini tidak akan berpengaruh terhadap peredaran minuman alkohol buatan lokal di Tanah Air.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu