Bisnis.com,JAKARTA— Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menilai ada tiga faktor yang masih perlu diperbaiki dalam sistem perizinan kapal perikanan. Menurutnya, selama ini sistem perizinan kapal perikanan berjalan parsial.
“Di mana skema perizinan berjalan sendiri mengabaikan berbagai temuan pelanggaran hukum yang ada,” katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Dia mengatakan faktor-faktor yang perlu diperbaiki diantaranya adalah sistem yang belum terintegrasi, pendataan, dan pengawasan.
Riza menambahkan sistem perizinan ke depan harus terintegrasi. Dengan demikian, tidak ada lagi pelanggaran hukum yang kerap terjadi, seperti penggunaan ABK yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak membayar pajak, atau melakukan penangkapan ikan di luar ketentuan.
“Perbaikan ini harus diawali sinergi antar dan inter pemerintah. KKP, Kemenhub, ketenagakerjaan, pajak, pemerintah daerah, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, Riza mengatakan masalah pendataan juga menjadi salah satu yang perlu diperbaiki. Sebab, salah satu kunci keberlanjutan pengelolaan perikanan adalah adanya data yang valid.
Dalam hal ini, lanjutnya, ada dua permasalahan terkait data selama ini, yaitu data yang minim dan tidak terkini serta kebijakan perikanan yang kerap tidak berdasar pada data perikanan.
“Selain itu termasuk minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Anti Illegal Fishing akan melakukan penataan perizinan seluruh armada kapal, baik kapal eks asing maupun tidak, pasca moratorium izin usaha kapal eks asing.
Namun khusus untuk kapal yang bukan eks asing, tidak akan dilakukan pengecekan dan verifikasi kapal satu persatu seperti halnya Analisis dan evaluasi (Anev) oleh tim satgas.