Bisnis.com, JAKARTA -- Implementasi Permendag No. 6/2015 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Alkohol Golongan A di Minimarket memangkas pendapatan pengusaha ritel modern.
Pasalnya, pelarangan penjualan minuman jenis itu turut menurunkan penjualan produk konsumsi pendukung, seperti kacang atau minuman bersoda.
"Produk pendukung itu turun sekitar 5% semenjak regulasi itu diterapkan," kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid, Rabu (5/8/2015).
Menurutnya, dampak dari pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A juga akan terus berlanjut. Ini tentunya akan terus memangkas pendapatan pengelola minimarket.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejak diimplementasikannya Permendag No. 6/2015 kuartal pertama tahun ini industri sektor ini rugi Rp700 miliar.
Pengusaha memprediksi apabila peredaran minuman alkohol benar-benar dilarang maka kerugian pengusaha akan mencapai Rp3 triliun per tahun.
LARANGAN MINOL GOLONGAN A: Pengusaha Mulai Rasakan Efek
Implementasi Permendag No. 6/2015 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Alkohol Golongan A di Minimarket memangkas pendapatan pengusaha ritel modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu