Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan satuan tugas dipastikan akan segera dirilis setelah pembahasan di tingkat teknis telah selesai.
Hadi Daryanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan saat ini draf Keppres tersebut telah berada di Sekretariat Negara.
“Mungkin dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya, Rabu (5/8/2015).
Setelah payung hukum pembentukan Satgas Masyarakat Adat dirilis, tahap selanjutnya adalah memilih orang-orang yang akan melaksanakan tugas tersebut.
Menurut Hadi, syarat utama untuk menjadi anggota Satgas adalah bersikap independen dan memiliki rekam jejak selama setidaknya 20 tahun di bidang masyarakat adat.
Satgas Masyarakat Adat merupakan organisasi independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Salah satu tugas utama Satgas adalah mengidentifikasi, mendaftarkan, dan melakukan verifikasi masyarakat hutan adat.
Selain itu, Satgas juga diminta mengkaji dan melakukan kategorisasi terhadap seluruh kasus pelanggaran HAM dan konflik agrarian serta konflik sosial yang terjadi terhadap masyarakat hutan adat.
Tugas penting lainnya adalah menyiaplan lembaga negara independen dan permanen untuk menangani masyarakat hutan adat di Indonesia. Masa tugas Satgas diusulkan selama 1 tahun.