Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak tujuh penduduk Benjina dan Maijuring mendatangi rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
Benjina dan Maijuring merupakan dua desa yang menjadi lokasi kompleks pabrik dan dermaga yang dimiliki oleh PT PBR.
Ketujuh penduduk Benjina dan Maijuring tersebut didampingi empat advokat dari Justitia Pratama Law Firm yang berbasis di Utan Kayu, Jakarta.
Julius Gatalaufara, Sekretaris Desa Maijuring, mengatakan pihaknya telah diterima oleh Menteri KKP, yang menjanjikan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna menangani masalah yang membelit warga.
“Tadi sudah ditemui Ibu Menteri sebelum beliau pergi lagi,” ujarnya saat ditemui di rumah dinas Menteri KKP, Jumat (7/8/2015).
Julius menambahkan di antara poin aduan utama yang disampaikan kepada Susi adalah terkait dugaan penyerobotan tanah adat di kedua desa untuk pembangunan kompleks pabrik PT PBR.
PT PBR adalah perusahaan yang mengambil alih kompleks pabrik ikan milik PT Daya Guna Samudra (DGS).
Pada 1979, PT DGS menandatangani kontrak sewa lahan di desa Benjina seluas 20 hektare dalam jangka waktu 20 tahun.
Akan tetapi, ketika kontrak berakhir pada 1999 perusahaan tersebut menolak memperpanjang kontrak meskipun mereka tetap beroperasi di wilayah tersebut.
Benjina bahkan memperluas kompleks pabrik berikut fasilitas penunjangnya menjadi sekitar 130 hektare.
Selain itu, warga juga mengeluhkan tidak adanya kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada warga sekitar.
Sepanjang operasional pabrik, warga mengklaim tidak ada bantuan yang diberikan oleh PT PBR kepada warga dalam bentuk fasilitas dasar seperti infrastuktur jalan raya, listrik, maupun pengelolaan air.
“Padahal kompleks mereka sangat bagus sekali, semua ada. Sedangkan kami di desa tidak ada listrik, air pun susah,” ujarnya.
Selain mengadu kepada Menteri KKP, warga Benjina dan Maijuring juga telah mengadukan permasalahan mereka kepada Komnas HAM.
PT PBR merupakan salah satu perusahaan perikanan tangkap yang mendapatkan sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan karena melakukan praktik pencurian ikan alias illegal fishing.
KKP telah mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) seluruh kapal milik PBR.