Bisnis.com, JAKARTA – Hasil tangkapan nelayan di wilayah Benjina dan Maijuring meningkat pesat setelah kapal-kapal ikan milik PT Pusaka Benjina Resources (PBR) tidak lagi beroperasi.
Kapal penangkap dan pengangkut ikan milik PBR tidak dapat beroperasi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) seluruh kapal milik PBR.
Nikodemus Gobak, nelayan dari desa Maijuring, mengatakan saat ini nelayan mampu menangkap sekitar 200-300 ekor ikan dalam sekali melepas jaring. Saat kapal-kapal milik PBR masih beroperasi, hasil tangkapan nelayan hanya sekitar 30-50 ekor.
“Tangkapan lobster juga meningkat tajam,” ujarnya saat ditemui di rumah dinas Menteri KKP, Jumat (7/8/2015).
Menurut Nikodemus, hasil tangkapan ikan nelayan meningkat karena pasokan ikan di perairan Benjina dan Maijuring yang berlokasi di Kepulauan Aru, Ambon, melimpah. Sebelumnya, ikan di wilayah tersebut dikeruk oleh kapal-kapal milik PBR yang menggunakan alat tangkap pukat harimau.
KKP telah menghentikan operasional PBR dengan mencabut SIUP, SIPI, dan SIKPI seluruh armada yang dimiliki. Pencabutan izin-izin tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan terkait tindakan pencurian ikan dan kekerasan terhadap para awak kapal.
Menurut data Satgas Anti Illegal Fising, jumlah kapal penangkap milik grup PBR yang terdaftar adalah sebanyak 96 kapal, sedangkan kapal pengangkut sebanyak 5 kapal.