Bisnis.com, JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk baja lembaran canai panas.
Ketua KADI Ernawati menyebutkan ada temuan bukti awal adanya importasi yang mengandung dumping atas barang impor tersebut yang berasal dari Republik Korea. Temuan tersebut mengindikasikan masih adanya praktik dumping pada produk tersebut kendati telah dikenakan BMAD sejak 2011.
Peninjauan kembali terhadap pengenaan BMAD tersebut pada Kamis lalu (13/8) dilakukan terhadap semua perusahaan/ eksportir HRC Korea, kecuali Hyundai Steel Companny, Posco, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HSYCO.
Penyelidikan tersebut dilakukan pada produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Korea.
Ernawati menyebutkan, peninjauan kembali pengenaan BMAD tersebut dilakukan berdasarkan atas permohonan dari PT Krakatau Steel, berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011.
Adapun, penyelidikan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan lmbalan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor produk baja lembaran canai panas dalam beberapa tahun terakhir masih cenderung stabil. Pada 2012, impor produk tersebut mencapai 1,63 metrik ton kemudian meningkat pada 2013 menjadi 1,69 metrik ton, dan kembali turun pada 2014 sebesar 1,48 metrik ton.
Dari total volume impor tersebut, produk baja lembaran canai panas asal Korea menempati pangsa pasar yang sangat besar. Pada 2012 impor produk tersebut mencapai 777.453 metrik ton (47,23%), 2013 sebesar 698.147 metrik ton (40,83%), dan pada 2014 mencapai 633.062 metrik ton (42,56%).
Ernawati mengatakan, saat ini KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak terkait, antara lain industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen/trader dari Republik Korea yang diketahui, Kedutaan Besar Republik lndonesia di Republik Korea, dan perwakilan pemerintahan Republik Korea di Indonesia.
Pihak-pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping secara tertulis kepada KADI serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI.