Bisnis.com, JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU) Tapera ditargetkan selesai tahun ini dan segera diundangkan menjadi UU Tapera.
Dari sisi pemerintah, pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan Tapera antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, mengatakan pada tahun ini kembali diajukan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Hal itu dilakukan agar RUU Tapera segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Di dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, ditargetkan tahun ini selesai, jadi paling lambat Desember,” ujarnya setelah rapat di Kantor DPR, Senin (14/9/2015) malam.
Menurut Maurin, RUU Tapera sudah dibahas dua kali masa sidang, sehingga proses diskusi tidak berlangsung alot. Selama ini pembiayaan perumahan mengandalkan dana jangka pendek yang berasal dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan anggaran Kementerian PUPR.
Sedangkan kebutuhan pendanaan semakin meninggi setiap tahun, sehingga dibutuhkan skema pembiayaan yang berfungsi dalam jangka panjang. Keberadaan Tapera dinilai sangat penting karena menjadi satu-satunya solusi untuk menjawab masalah tersebut.
Adapun sumber iuran tabungan berasal dari tiga pihak, yaitu pemberi kerja, pegawai, dan pemerintah selaku penyelenggara negara. Termasuk di dalamnya lembaga terkait dengan pekerja, seperti TNI, Polri, dan PNS.
Segmen pekerja informal nantinya juga bisa masuk dalam skema Tapera. Justru, lanjut Maurin, cara ini menjadi salah satu jalan supaya wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap bisa mengakses kredit pembiayaan perumahan.
Nantinya, setiap anggota Tapera menjadi nasabah yang memiliki akun rekening pribadi masing-masing. Dalam draf RUU, salah satu poin yang dicantumkan ialah pekerja non MBR bisa ikut menabung, sehingga terjadi subsidi silang.
Skemanya seperti FLPP, dimana ada subsidi bunga 7% dari suku bunga komersial sebesar 12%, agar konsumen bisa mengakses KPR sebesar 5%. Namun, dalam Tapera, yang memberikan subsidi silang ialah pekerja non MBR, pemerintah, dan pemberi kerja.
Dana Tapera yang diambil untuk membeli rumah memang hanya berlaku bagi MBR. Sedangkan anggota di luar segmen itu bisa tetap menabung dan boleh mengambil simpanannya dalam satu kali penarikan saja. “Bisa digunakan untuk renovasi rumah bagi non-MBR, jadi dana Tapera tidak hanya untuk akses KPR rumah pertama,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said menuturkan Lembaga DPR pun saat ini masih membahas Undang-undang Tabungan Perumahan (Tapera) yang direnanakan selesai sebelum akhir 2015. Salah satu komponen penting yang masih didiskusikan ialah komposisi jumlah iuran dari perusahaan dan pekerja.