Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET EKONOMI TAHAP II: Pemerintah Fokus Percepatan Layanan Investasi

Paket kebijakan ekonomi tahap kedua yang dirilis pemerintah menitikberatkan kepada percepatan layanan investasi.
Darmin Nasution/Antara
Darmin Nasution/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Paket kebijakan ekonomi tahap kedua yang dirilis pemerintah menitikberatkan kepada percepatan layanan investasi.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan pemerintah mempercepat waktu yang diperlukan untuk perizinan investasi di kawasan industri menjadi hanya tiga jam, dari yang sebelumnya delapan hari.

Darmin menuturkan dengan paket kebijakan tahap kedua, investor dapat langsung memiliki nama perseroan yang telah dipesankan kepada Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan pengesahan badan hukum di Indonesia.

“Dengan perubahan peraturan di paket kebijakan kedua ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri semula membutuhkan delapan hari untuk badan usaha, menjadi tiga jam. Sementara itu, 11 perizinan untuk konstruksi diubah menjadi baku mutu,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Pengubahan 11 perizinan yang diperlukan untuk izin konstruksi menjadi baku mutu diharapkan mampu memangkas waktu yang diperlukan memulai usaha. Pasalnya, proses pengurusan 11 izin tersebut sebelumnya membutuhkan waktu 526 hari.

Darmin mencontohkan izin analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal untuk perusahaan yang ada di dalam kawasan industri sebenarnya tidak diperlukan, karena izin tersebut telah dikeluarkan untuk kawasan tersebut.

Izin Amdal tersebut nantinya diubah menjadi baku mutu yang harus dipenuhi oleh investor yang membangun perusahaan di kawasan industri, dengan komitmen pasti.

Untuk dapat merealisasikan percepatan layanan tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri, sehingga dapat mempercepat penerbitan akta perusahaan.

“Kalau masih harus bolak-balik ke notaris, tentu membutuhkan waktu berhari-hari untuk memproses pengajuannya di notaris,” ujarnya.

Selain itu, percepatan pelayanan investasi tersebut baru dapat diterapkan setelah dikeluarkan Peraturan Kepala BKPM, revisi PP Kawasan Industri, dan revisi Peraturan Menteri Keuangan untuk mengharmonisasi fasilitas yang diberikan.

Untuk dapat memperoleh percepatan layanan investasi, investor harus mendatangi secara langsung pelayanan terpadu satu pintu. Pasalnya, proses tersebut membutuhkan tanda tangan dengan notaris, untuk akta perusahaan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper