Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah melalui pembahasan selama 12 tahun akhirnya peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan sebagai regulasi turunan dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diselesaikan oleh pemerintah.
Dalam RPP ini pemerintah mengeluarkan rumusan baku dalam bentuk formula perhitungan upah minimum. Formula yang akan diterapkan dalam perhitungan upah minimum diupayakan sederhana dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan yang tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula ini mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah tersebut, yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini dibahas selama 12 tahun dan akan segera diundangkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (7/10/2015).
Hanif menyadari bawa formula ini belum dapat memuaskan kepentingan semua pihak, apalagi kalau dikaitkan dengan kepentingan jangka pendek, karena sesungguhnya formula yang akan kita terapkan akan bermanfaat untuk kepentingan jangka panjang.
Dia menambahkan struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan di perusahaan yang dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja dan akan motivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas, sehingga mendapat kesempatan untuk berkembang dalam golongan upah.
"Penerapan struktur dan skala upah di perusahan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahan. Dengan adanya keadilan internal, sesama pekerja tidak merasa terdapat perbedaan upah, mengingat tingkat upah yang mereka terima telah ditetapkan berdasarkan bobot jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelasnya.
Selain pengaturan mengenai formula penetapan upah minimum dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, imbuhnya, dalam PP ini juga diatur kebiasaan-kebisaan pengupahan yang telah berjalan secara baik di perusahaan, seperti tunjangan hari raya, uang servis pada perusahaan tertentu dan pendapatan non-upah.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ini akan menjamin terlaksananya kepastian pengupahan. "Selain itu, pemberlakuan regulasi ini patut kita syukuri bersama karena kita telah mempunyai satu kodefikasi peraturan terkait dengan pengupahan."
Dia menambahkan program nawacita presiden yang mengaitkan upah dengan produktivitas harus menjadi perhatian, karena dalam kondisi saat ini Indonesia harus mempertahankan daya saing upah dan daya saing usaha melalui peningkatan produktivitas.
"Oleh karena itu, apabila kita menginginkan pertumbuhan ekonomi naik sesuai yang ditargetkan maka kita harus memicu peningkatan produktivitas pekerja."
PP Pengupahan Tuntas, Menaker: Ini Tak akan Puaskan Semua Pihak
Setelah melalui pembahasan selama 12 tahun akhirnya peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan sebagai regulasi turunan dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diselesaikan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu