Bisnis.com, SURABAYA – Kalangan pengusaha agen perjalanan dalam Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan (Astindo) mendesak pemerintah untuk tegas dalam menertibkan keberadaan agen perjalanan online yang dianggap memicu persaingan tidak sehat.
Presiden Astindo Elly Hutabarat mengatakan selain mendesak pemerintah, asosiasi juga berencana untuk melaporkan persaingan tidak sehat tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, Astindo tengah mengumpulkan data yang dibantu oleh pengacara sebelum melapor.
“Pihak KPPU dan perpajakan harus tegas, karena kalau travel agent sendiri sudah pasti membayar pajak, punya izin usaha sehingga kami tidak bisa banting harga tiket, sedangkan OTA banyak yang menjual di bawah harga untuk merebut pasar,” katanya di sela-sela Rakernas Astindo 2015, Jumat (9/10/2015).
Koordinator PR Astindo Dyah Permatasari menambahkan keberadaan OTA dalam dua tahun terakhir ini cukup berdampak pada penjualan travel agent yakni terjadi penurunan hingga 40%.
Namun turunnya penjualan tersebut, juga dibarengi adanya kondisi ekonomi tahun ini yang lesu, nilai tukar dolar AS yang naik dan daya beli masyarakat yang turun.
Selain itu okupansi penerbangan domestik juga cenderung turun, seperti di segmen pemerintahan karena ada kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan meeting di hotel.
“Jadi persoalannya bertubi-tubi, apalagi travel agent yang konvensional ini harus berhadapan dengan online yang kebanyakan dari mereka juga berangkatnya bukan dari background industri tourism,” ujarnya.
Dia mengatakan selama ini selisih harga tiket yang dijual oleh travel online yakni sekitar 4% lebih rendah dari yang konvensional. Bahkan, lanjutnya, keberadaan mereka yang tidak jelas kerap merugikan konsumen yang tidak peka dengan harga murah.
“Kadang konsumen tidak tahu OTA [online travel agent] ini berkantor di mana, seperti apa. Beberapa kasus yang pernah kami tampung bahwa ada konsumen yang sudah membayar tiket online secara full ternyata sampai airport namanya tidak ada,” ungkap Dyah.
Meski berupaya untuk menyelamatkan usaha tarvel agent melalui jalur hukum, Astindo saat ini juga tengah membuat terobosan seperti OTA yang diberi nama jejaring distribusi bersama yang berbasis website berisi fasilitas seperti ticketing dan hotel.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Moh. Alwi mengatakan Kemenhub baru saja mengeluarkan regulasi untuk batas harga tiket bahwa 30% dan batas atas 110% untuk mengontrol persaingan penjulan tiket penerbangan.
Bahkan, katanya, pemerintah telah melakukan inspeksi dan pemantauan langsung terhadap pemberlakukan aturan tersebut di beberapa kota seperti Makassar, Medan, Yogyakarta dan Surabaya.
“Batas harga tiket sudah diformulasikan artinya harga tiket tidak boleh berada di luar koridor yang sudah ditentukan itu. Kalau ada laporan yang melanggar, maka sanksinya adalah pencabutan izin rute. Dari pantauan kami, kelihatan ada penjualan di batas bawah tetapi masih berada dalam koridor,” jelasnya.