Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah terus berusaha melakukan simplifikasi perizinan usaha di berbagai sisi. Salah satunya adalah izin sektor pertanahan yang masuk dalam proses perizinan investasi tiga jam di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan dengan melakukan simplifikasi di sktor tersebut, maka akan membuat izin investasi dalam waktu singkat tersebut semakin lengkap dan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Masalah pertanahan ini merupakan masalah yang sangat penting bagi para investor. Jadi dengan melakukan simplifikasi di sektor ini, maka ini akan membuat layanan izin investasi semakin lengkap,” ujar Franky, Senin (12/10/2015).
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursydan Baldan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan simplifikasi izin sektor pertanahan dan mendukung layanan izin investasi 3 jam.
“Dalam kurun waktu 3 jam tersebut, BPN akan mendukung dengan memberikan surat booking tanah kepada investor yang ada. Kemudian setelah itu, ada periode waktu 14 hari untuk melakukan penyelesaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) Budi Mulyanto menambahkan bahwa untuk penerbitan izin sektor pertanahan akan terus disimplifikasi. “Salah satu syarat utama yang biasanya cukup menyita waktu adalah ketersediaan informasi mengenai alas hak. Alas hak artinya sumber-sumber informasi mengenai sejarah bagaimana asal muasal mendapatkan tanah tersebut,” ungkapnya.
Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain: pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektar, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektar, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.
Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal
Sementara itu, simplifikasi perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan juga dilakukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain.
Di dalam undang-undang tersebut a.l dibahas mengenai Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Survey/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja.
Selain itu ada pula perizinan pertanahan terkait sektor perhubungan antara lain, izin penetapan lokasi terminal khusus dari 21 hari kerja menjadi 5 hari kerja, dan izin pembangunan serta pengoperasian terminal khusus dari 30 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.